Alam Baka Mendorong Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Mafia Tanah di Way Kanan

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena mafia tanah di wilayah Way Kanan semakin mengemuka, menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat dan memicu perhatian dari berbagai pihak, termasuk LSM. Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA), yang merupakan koalisi dari 20 Lembaga Swadaya Masyarakat di Provinsi Lampung, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Mereka menyoroti bahwa hingga saat ini, penanganan dugaan korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kawasan hutan register di Way Kanan hanya berkisar pada Register 44 dan PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI), tanpa ada penetapan tersangka yang jelas.

Indikasi Penguasaan Lahan Ilegal di Way Kanan

ALAM BAKA mengemukakan bahwa meskipun Kejagung telah mengambil alih perkara ini, fokus penyidikan masih terlalu sempit. Hal ini terlihat dari penanganan yang hanya mencakup Register 44, sementara kawasan lain seperti Register 42 dan Register 46 yang juga memiliki indikasi kuat penguasaan lahan negara secara ilegal belum mendapatkan perhatian serius.

Menurut mereka, penting bagi Kejagung untuk memperluas cakupan penyidikan. Sudirman Dewa, salah satu perwakilan ALAM BAKA, menyatakan bahwa pengambilalihan perkara ini seharusnya menjadi momentum untuk menyelidiki lebih dalam jaringan mafia tanah yang telah beroperasi selama bertahun-tahun.

Momentum Penegakan Hukum yang Terlewatkan

Dalam sebuah konferensi pers menjelang perjalanan mereka ke Jakarta, Sudirman Dewa menekankan bahwa meski mereka menghargai langkah Kejagung dalam mengambil alih kasus ini, publik tidak seharusnya merasa puas hanya dengan adanya penyitaan dana yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. “Yang lebih penting adalah mengungkap siapa aktor-aktor di balik penguasaan ribuan hektare kawasan hutan negara ini yang telah berlangsung lama,” ujarnya.

Pola Serupa di Kawasan Lain

Sudirman juga menegaskan bahwa fokus Kejagung saat ini tampaknya hanya terfokus pada Register 44 dan dugaan suap yang melibatkan PT Inhutani V, yang seharusnya menjadi perhatian bagi semua pihak. “Pola yang sama kemungkinan besar juga terjadi di Register 41, 42, dan 46,” tambahnya.

ALAM BAKA mengingatkan bahwa setiap aspek dari penguasaan lahan harus diperiksa, terutama di kawasan yang melibatkan penguasa lokal dan tuan tanah di Kabupaten Way Kanan. Jika tidak ditangani dengan serius, kerugian negara bisa jauh lebih besar daripada yang selama ini terungkap.

Evaluasi Tata Kelola Kawasan Hutan

Isu penguasaan lahan ilegal ini, menurut Sudirman, tidak boleh dianggap sebagai masalah lokal saja. Dia menyerukan kepada pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kawasan hutan register di seluruh Indonesia. “Pola penguasaan ilegal seperti yang terjadi di Way Kanan bisa saja terjadi di daerah lain,” jelasnya.

Proses audit lokal yang komprehensif di Way Kanan, termasuk pemeriksaan semua izin, HGU, dan skema kemitraan di Register 41, 42, 44, dan 46, sangat diperlukan untuk membuka tabir masalah ini. Hanya dengan cara ini, diharapkan penguasaan lahan yang ilegal dapat diminimalisir dan diatasi secara efektif.

Masalah Pengalihan Fungsi Kawasan Hutan

Sudirman juga menggarisbawahi bahwa persoalan ini tidak hanya terbatas pada penguasaan lahan. Salah satu akar masalah yang sama besarnya adalah maraknya pengalihan fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan yang tidak tercatat dan luput dari pengawasan pemerintah.

Temuan di Hutan Lindung Register 41

ALAM BAKA juga mengungkapkan temuan terbaru terkait kawasan Hutan Lindung Register 41 Bukit Saka, di mana terdapat indikasi konflik agraria dan praktik mafia tanah. Selain itu, ada juga perambahan lahan secara ilegal yang dialihkan untuk permukiman dan perkebunan kopi tanpa pencatatan dan pengawasan resmi dari pemerintah. Jika situasi ini terus dibiarkan, dampak ekologis yang lebih besar dapat terjadi, termasuk ancaman terhadap keseimbangan lingkungan.

Temuan ini akan disampaikan sebagai bahan pengaduan tambahan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti bersamaan dengan penanganan Register 42, 44, dan 46. Sudirman menegaskan bahwa informasi ini merupakan hasil pemantauan dan investigasi awal di lapangan oleh koalisi mereka.

Desakan untuk Penegakan Hukum yang Tegas

ALAM BAKA menilai bahwa masalah ini bukan semata-mata soal administrasi kehutanan, melainkan merupakan indikasi kuat dari praktik mafia tanah yang sistemik dan telah berlangsung lama di kawasan register Way Kanan. Koalisi tersebut mendesak Kejagung untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tanah Register 44 serta mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam penguasaan lahan ilegal.

Selain itu, mereka juga mendorong dibukanya penyelidikan baru atas dugaan penyimpangan serupa di Register 41, 42, dan 46. Sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum ini, ALAM BAKA merencanakan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2026. Rencana ini bertujuan untuk mengawal langsung proses hukum yang sedang berlangsung dan memastikan bahwa kasus ini dituntaskan hingga ke akar-akarnya.

Aksi Unjuk Rasa sebagai Tindakan Lanjutan

Sudirman Dewa menegaskan, “Kami akan turun dengan massa besar ke Kejagung pada tanggal 12 Agustus nanti. Ini bukan sekadar simbolis, tetapi kami ingin memastikan bahwa komitmen penegakan hukum tidak terhenti di tengah jalan, dan tidak hanya berhenti pada satu korporasi atau satu register saja. Kasus ini harus dibongkar hingga ke akar-akarnya, siapa pun yang terlibat.”

Dengan pernyataan tersebut, Sudirman menekankan pentingnya keadilan bagi masyarakat Lampung, terutama masyarakat Way Kanan, yang kini menunggu dengan penuh harapan untuk mendapatkan keadilan dan pengembalian aset negara yang seharusnya.

Exit mobile version