Pembentukan regulasi yang tepat menjadi salah satu kunci untuk mempercepat kemajuan suatu daerah. Dalam konteks ini, Gubernur Banten, Andra Soni, baru saja memberikan persetujuannya terhadap pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dari DPRD Provinsi Banten. Keputusan ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan bagi usaha kecil, memperbaiki tata kelola BUMD, serta memperkuat struktur pajak dan retribusi daerah. Dengan demikian, langkah ini tidak hanya menyasar aspek hukum, tetapi juga berupaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif di Banten.
Empat Raperda Inisiatif yang Disetujui
Dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Banten, Kota Serang, pada Selasa, 11 Agustus 2026, Andra Soni menggarisbawahi pentingnya keempat Raperda tersebut. Raperda ini meliputi:
- Raperda Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil
- Raperda Perubahan Nama dan Bentuk Hukum PT Banten Global Development menjadi PT Banten (Perseroda)
- Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Raperda Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintah Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
Keempat Raperda ini saling berkaitan dalam rangka menciptakan iklim yang lebih baik bagi pertumbuhan usaha dan pengelolaan sumber daya daerah.
Pentingnya Perlindungan Usaha Kecil
Andra Soni menekankan bahwa Raperda tentang usaha kecil sangat relevan dengan kondisi ekonomi di Banten. Usaha mikro dan kecil berperan signifikan dalam menyerap tenaga kerja, serta menjadi motor penggerak aktivitas ekonomi di daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu hadir tidak hanya dalam bentuk pembinaan, tetapi juga dukungan dalam hal legalitas, pemberdayaan, dan pengembangan usaha.
Usaha kecil dan mikro di Banten berfungsi sebagai tulang punggung perekonomian daerah, yang terbukti mampu menjaga stabilitas ekonomi dan menekan angka pengangguran. Keterlibatan pemerintah dalam mendukung sektor ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih luas.
Statistik UMKM di Banten
Jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Banten merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia. Sektor ini tidak hanya berkontribusi terhadap perekonomian daerah, tetapi juga memiliki potensi untuk berkembang lebih jauh dengan dukungan regulasi yang tepat.
Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Perubahan terhadap Perda pajak dan retribusi daerah juga menjadi fokus utama dalam Raperda ini. Andra menjelaskan bahwa perubahan tersebut diperlukan agar aturan yang ada lebih adaptif dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses berbisnis dan memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Pajak daerah dan retribusi daerah sejatinya adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya.
Pembaruan Tata Kelola BUMD
Raperda selanjutnya adalah mengenai perubahan nama dan bentuk hukum PT Banten Global Development menjadi PT Banten (Perseroda). Langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD). Andra menegaskan bahwa BUMD harus dikelola secara profesional dan transparan, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan dan pendapatan asli daerah.
Keberadaan BUMD memiliki posisi strategis dalam menggerakkan ekonomi daerah, mendorong pertumbuhan, serta menjadi instrumen bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi yang ada di Banten.
Kewenangan Pemerintah Daerah di Sektor Pertambangan
Aspek terakhir dari Raperda yang disetujui adalah mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam sektor pertambangan mineral dan batubara. Andra mengungkapkan bahwa sebagian kewenangan dalam pengelolaan pertambangan kini telah kembali ke pemerintah provinsi. Oleh karena itu, Banten memerlukan payung hukum yang baru setelah dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012.
Kehadiran peraturan daerah yang baru ini sangat penting untuk mengisi kekosongan regulasi yang ada, sehingga pengelolaan sumber daya alam di Banten dapat dilakukan dengan lebih baik dan terencana.
Proses Pembahasan Raperda
Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim, menyatakan bahwa persetujuan gubernur merupakan langkah awal dalam pembahasan empat Raperda tersebut. Selanjutnya, DPRD akan menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terkait pendapat gubernur. Setelah itu, panitia khusus akan dibentuk untuk membahas setiap Raperda dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Partisipasi stakeholder menjadi sangat penting dalam proses ini, karena masukan dari berbagai pihak dapat memperkaya substansi dan aplikasi Raperda yang diusulkan.
Harapan untuk Masa Depan Banten
Dengan disetujuinya keempat Raperda inisiatif DPRD Banten, Gubernur Andra Soni optimis bahwa langkah ini akan membawa perubahan positif bagi masyarakat. Regulasi yang baik diharapkan dapat menciptakan iklim berusaha yang lebih kondusif, mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Banten.
Melalui implementasi Raperda ini, diharapkan akan muncul inovasi dan kemajuan yang signifikan di sektor-sektor yang menjadi fokus, seperti usaha kecil, pajak daerah, dan pengelolaan sumber daya alam. Dengan adanya dukungan dari seluruh pihak, Banten dapat menuju arah yang lebih baik dan berkelanjutan.
