Bencana Melanda PHL BPBD Sulteng: Klarifikasi Gaji dan Dugaan Intimidasi Asbudianto

Di tengah upaya penanggulangan bencana di Sulawesi Tengah, muncul isu serius yang melibatkan puluhan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulteng. Banyak di antara mereka yang mengeluhkan keterlambatan dalam pembayaran gaji atau honor, menciptakan keraguan dan ketidakpuasan di kalangan tenaga kerja yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penanganan bencana.

Keterlambatan Pembayaran Honor PHL

Menurut informasi dari dua narasumber yang meminta namanya dirahasiakan, masalah keterlambatan pembayaran gaji ini dialami oleh PHL di berbagai bidang di BPBD Sulteng. Mereka mencatat bahwa ada sekitar 36 PHL yang hingga saat ini belum menerima gaji untuk periode bulan Agustus dan September.

Salah satu narasumber menyatakan, “Kami mencatat bahwa gaji PHL untuk bulan Agustus dan September belum disalurkan. Ini sangat mengkhawatirkan mengingat sudah pertengahan bulan.”

Honor yang diterima oleh PHL di BPBD Sulteng bervariasi antara Rp1,7 juta hingga Rp2,5 juta per bulan. Namun, keterlambatan ini telah menimbulkan pertanyaan mengenai penggunaan anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk honor tersebut.

“Kami tidak mengerti mengapa gaji kami belum dibayarkan, padahal anggaran itu ada. Kami menduga ada yang tidak beres di dalam manajemen,” ungkap narasumber lainnya.

Tuduhan Terkait Penggunaan Anggaran

Sejumlah pegawai merasa khawatir anggaran yang seharusnya digunakan untuk honor PHL dialihkan untuk kepentingan lain, termasuk kegiatan gubernur. “Ini hanya dugaan, tetapi tidak mungkin anggaran untuk gaji PHL digunakan untuk membiayai kegiatan gubernur,” tegas salah satu sumber.

Masalah Kepemimpinan di BPBD Sulteng

Selain masalah keterlambatan pembayaran gaji, kedua narasumber juga mengungkapkan adanya tuduhan mengenai kepemimpinan Kalak BPBD Sulteng, Asbudianto. Mereka menilai bahwa Asbudianto menerapkan pola kepemimpinan yang cenderung otoriter dan dituding melakukan intimidasi terhadap pegawai yang tidak memenuhi perintahnya.

“Apel siaga yang seharusnya menjadi momen kesiapsiagaan teknis, justru lebih banyak bersifat seremonial. Tim BPBD tidak turun ke lapangan meskipun sudah ada apel siaga,” kata salah satu narasumber.

Mereka menambahkan bahwa saat terjadi bencana, sering kali tidak ada tim teknis yang dikerahkan, termasuk dalam penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). “Keputusan untuk menurunkan tim ke lapangan sering kali ditentukan berdasarkan preferensi pribadi, bukan berdasarkan kebutuhan teknis,” tambah mereka.

Kebijakan Internal dan Ketidaksesuaian Tugas

Dalam pelaksanaan tugas, narasumber mengungkapkan bahwa banyak pegawai merasa tidak menjalankan fungsi mereka yang sebenarnya. Sebagian besar personel lapangan lebih banyak bertindak sebagai petugas keamanan kantor daripada menangani bencana. “Kami merasa pekerjaan kami tidak sesuai dengan tugas yang seharusnya dilakukan. Kebijakan piket pun tidak adil, karena tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan,” ujar salah satu sumber.

Klarifikasi dari Kalak BPBD Sulteng

Menanggapi tuduhan tersebut, Kalak BPBD Sulteng, Asbudianto, dengan tegas membantah bahwa keterlambatan pembayaran honor PHL disebabkan oleh alokasi dana untuk kepentingan gubernur. Ia menjelaskan bahwa honor PHL untuk bulan Agustus telah dibayarkan pada bulan September dan menegaskan bahwa keterlambatan tersebut tidak terkait dengan anggaran untuk kegiatan lain.

“Tidak benar jika dana untuk membiayai Pak Gubernur diambil dari uang honor kami. Itu tidak mungkin terjadi,” kata Asbudianto dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, Asbudianto menjelaskan bahwa proses pembayaran honor dilakukan langsung dari kas daerah ke rekening masing-masing pegawai, tanpa melalui bendahara dinas. Hal ini dianggapnya lebih transparan dan efisien.

Proses Administrasi yang Rumit

Menurut Asbudianto, keterlambatan pembayaran gaji disebabkan oleh proses administrasi yang harus dilalui. Setiap PHL wajib menyerahkan laporan harian sebagai bukti pelaksanaan pekerjaan. Laporan ini kemudian dikumpulkan dan diproses oleh bagian terkait, termasuk kepegawaian dan keuangan.

“Pembayaran untuk bulan Agustus sudah kami lakukan pada tanggal 11 September. Sementara itu, untuk bulan September, kami masih menunggu laporan dan pengajuan administrasi dari bidang terkait,” ungkapnya.

Pembelaan Terhadap Tuduhan Otoriter

Asbudianto juga membantah tuduhan berkenaan dengan sikap otoriternya. Ia menegaskan bahwa sebagai pemimpin, dirinya memiliki kewajiban untuk mengingatkan pegawai mengenai kehadiran dan pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Terkait dengan perubahan sistem kerja, Asbudianto menjelaskan bahwa pola kerja yang sebelumnya 24 jam telah diubah menjadi tiga atau empat shift untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pegawai.

Implikasi Bencana dan Tindakan Selanjutnya

Situasi yang terjadi di BPBD Sulteng mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam manajemen bencana. Ketidakpuasan pegawai, keterlambatan pembayaran gaji, dan dugaan kepemimpinan otoriter dapat berdampak pada kesiapsiagaan dan respons terhadap bencana yang terjadi di lapangan. Agar dapat meningkatkan efektivitas penanganan bencana, sangat penting bagi BPBD Sulteng untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan prosedur internal yang ada.

Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, BPBD Sulteng perlu mendengarkan suara pegawai dan mempertimbangkan masukan yang konstruktif dalam pengambilan keputusan. Hanya dengan cara ini, mereka dapat memastikan bahwa semua pegawai merasa dihargai dan termotivasi untuk melaksanakan tugas penting mereka dalam penanggulangan bencana.

Exit mobile version