Jakarta – Ketegangan antara PDI Perjuangan (PDIP) dan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) terkait pernyataan yang dianggap merendahkan wartawan sebagai “gerombolan sirkus” kini memasuki fase baru. Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP telah secara resmi mengajukan surat somasi kepada Erwin Syahputra Siregar menyusul pernyataan kontroversial yang disampaikan dalam konferensi pers pada 30 Juli 2026.
Surat Somasi dan Permintaan Klarifikasi
Surat somasi yang dikeluarkan pada tanggal 3 Agustus 2026 ini ditandatangani oleh Deddy Yevri Hanteru Sitorus, meminta penjelasan serta bukti konkret atas pernyataan yang mengklaim bahwa Deddy Sitorus telah melontarkan kalimat yang dianggap melecehkan profesi wartawan.
Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum BBHAR menegaskan bahwa atribusi pernyataan yang ditujukan kepada klien mereka tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi pada rapat Komisi II DPR RI tersebut.
Menjawab Tuduhan Atribusi yang Tidak Akurat
“Klien kami menghargai hak setiap individu atau organisasi untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan penilaian. Namun, kami menolak atribusi faktual yang secara keliru menyatakan bahwa klien kami telah menyebut wartawan sebagai ‘gerombolan sirkus’, karena hal tersebut tidak mencerminkan fakta yang ada,” bunyi salah satu kutipan dalam surat somasi.
BBHAR memberikan batas waktu 3 x 24 jam setelah surat diterima agar Erwin Syahputra Siregar dapat memberikan klarifikasi tertulis. Selain itu, surat tersebut juga meminta penjelasan tentang dasar kewenangan atau mandat yang dimiliki saat menyampaikan pernyataan yang mengatasnamakan KWP.
Pernyataan PDIP Mengenai Tujuan Interupsi
BBHAR menegaskan bahwa interupsi yang disampaikan oleh Deddy Sitorus di rapat Komisi II DPR RI bertujuan untuk menjaga ketertiban jalannya persidangan, tanpa ada niat untuk merendahkan atau mengusir wartawan.
Tim advokat juga menambahkan bahwa kalimat “kayak sirkus kita” yang menjadi sorotan tidak ditujukan secara khusus kepada para wartawan. Sebaliknya, ungkapan tersebut dimaksudkan untuk menggambarkan situasi ramai di ruang rapat yang diisi oleh berbagai unsur, termasuk peserta rapat, tenaga ahli, sekretariat anggota, wartawan, dan tamu undangan yang berada di dalam ruangan secara bersamaan.
Penandatanganan Surat Somasi
Surat somasi itu ditandatangani oleh tim advokat BBHAR Pusat PDIP, yang terdiri dari Dr. Erna Ratnaningsih, Wiradarma Harefa, Dr. Alvon Kurnia Palma, serta anggota tim hukum lainnya.
PDI Perjuangan juga menegaskan komitmennya terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka menggarisbawahi pentingnya menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, namun kebebasan ini harus tetap dijalankan dengan prinsip akurasi, verifikasi, dan itikad baik.
Awal Mula Polemik: Rapat Komisi II
Masalah ini berawal dari rapat Komisi II DPR RI yang berlangsung pada 30 Juli 2026, di mana rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Suasana yang dinamis dalam rapat tersebut memicu perdebatan terkait ucapan Deddy Sitorus.
Sehari setelah rapat tersebut, KWP melaporkan masalah ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sebagai langkah responsif, BBHAR Pusat PDIP memilih untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan somasi terhadap pihak yang dinilai telah memberikan atribusi yang tidak sesuai dengan fakta.
Munculnya Harapan untuk Mediasi
Di tengah memanasnya polemik ini, muncul suara dari berbagai kalangan yang menyatakan bahwa penyelesaian melalui dialog masih mungkin dilakukan. Beberapa pihak melihat potensi mediasi dapat dilakukan dengan melibatkan individu yang memiliki koneksi baik, seperti Ariawan.
Pentingnya Peran Ariawan dalam Proses Mediasi
Ariawan dikenal memiliki kedekatan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan juga memiliki pengalaman sebagai wartawan yang pernah meliput kegiatan di lingkungan parlemen. Dengan latar belakang ini, banyak yang percaya bahwa Ariawan dapat menjadi jembatan komunikasi yang efektif.
Sejumlah pihak berpendapat bahwa Ariawan memiliki pemahaman mendalam mengenai dinamika hubungan antara DPR dan insan pers, sehingga bisa membantu membangun komunikasi yang konstruktif jika semua pihak sepakat untuk menyelesaikan isu ini secara dialogis.
Status Ariawan dan Keterkaitannya dengan Sengketa
Adapun mengenai status Ariawan yang dikabarkan kembali aktif di organisasi pers setelah sebelumnya tidak terpilih sebagai komisaris di PT TASPEN, informasi ini masih bersifat rumor dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan substansi sengketa antara PDIP dan KWP. Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari Ariawan mengenai kemungkinan perannya dalam proses mediasi ini.
Perkembangan Selanjutnya dalam Polemik Ini
Polemik ini terus berkembang, dan publik kini menantikan langkah-langkah selanjutnya dari KWP serta respons terhadap somasi yang telah diajukan oleh BBHAR Pusat PDIP. Dengan situasi yang semakin dinamis, harapan akan solusi yang konstruktif dan dialogis tetap ada di tengah ketegangan yang terjadi.
