Pemprov Sumut Gelar Penjaringan Calon Anggota Komisi Informasi Periode 2026-2030

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah memulai proses penjaringan calon anggota Komisi Informasi (KI) untuk periode 2026-2030. Inisiatif ini diambil menjelang berakhirnya masa jabatan komisioner saat ini pada 31 Maret 2026. Proses ini bertujuan untuk memastikan kelangsungan pengawasan dan pengelolaan informasi publik yang transparan dan akuntabel di Sumatera Utara.

Proses Seleksi yang Terstandarisasi

Ketua Tim Seleksi, Hatta Ridho, mengungkapkan bahwa mekanisme seleksi akan mengikuti Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota KI di tingkat provinsi. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa proses yang berlangsung adalah objektif dan adil.

“Sesuai ketentuan pada peraturan KI Pusat, proses ini akan menghasilkan setidaknya 10 hingga maksimal 15 nama calon anggota KI Sumut untuk periode mendatang. Nama-nama tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumut untuk diteruskan ke DPRD,” jelas Hatta Ridho dalam konferensi pers yang diadakan di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut.

Komposisi Tim Seleksi

Gubernur Sumut telah resmi menetapkan Tim Seleksi melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/206/KPTS/2026, yang terdiri dari berbagai unsur, termasuk akademisi, pemerintah, masyarakat, serta perwakilan dari KI Pusat. Anggota Tim Seleksi meliputi Hatta Ridho, Handoko Agung Saputro, Muhammad Suib, R.E. Nainggolan, dan Arief M. Purba.

Jadwal dan Prosedur Pendaftaran

Proses penjaringan calon anggota komisi informasi ini direncanakan berlangsung dalam waktu maksimal enam bulan. Hatta Ridho menyatakan bahwa mulai 1 April 2026, Tim Seleksi akan mengadakan rapat bersama Panitia Seleksi yang difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi. Kegiatan penjaringan akan dilaksanakan secara intensif demi mencapai hasil yang maksimal.

Pengumuman pendaftaran calon anggota akan dilakukan pada 6 hingga 8 April 2026 melalui berbagai media dan situs resmi terkait. Pendaftaran akan dibuka selama sepuluh hari kerja dan akan ditutup pada 23 April 2026 pukul 16.30 WIB.

Pengiriman Berkas Pendaftaran

Calon peserta diharapkan untuk mengirimkan berkas pendaftaran mereka secara langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, yang berlokasi di Jalan H.M. Said No. 27 Medan, pada hari kerja antara pukul 08.00 hingga 16.30 WIB.

Pentingnya Persiapan Dokumen

Hatta Ridho mengingatkan kepada semua calon peserta untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Proses seleksi akan meliputi beberapa tahap, antara lain tahap administrasi, Computer Assisted Test (CAT), psikotes, serta wawancara. Setiap calon diharapkan dapat menunjukkan kompetensi dan kesiapan yang baik selama proses ini.

“Dari hasil tes potensi yang dilakukan, kami akan menyaring hingga maksimum delapan kali lipat dari kebutuhan anggota komisioner KI Sumut yang berjumlah 40 orang. Mereka yang terpilih akan mengikuti tahapan psikotes dan wawancara, di mana masyarakat juga akan diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan selama sepuluh hari kerja,” tambah Hatta.

Usulan Calon Komisioner ke DPRD

Setelah melalui semua tahapan tersebut, Tim Seleksi akan mengusulkan lima belas nama calon komisioner berdasarkan peringkat kepada Gubernur Sumut. Selanjutnya, Gubernur akan meneruskan usulan tersebut kepada DPRD Sumut untuk dilakukan pemilihan akhir.

Kesempatan untuk Semua Pihak

Wakil Ketua Tim Seleksi, Handoko Agung Saputro, menegaskan bahwa seleksi ini terbuka untuk seluruh masyarakat Sumatera Utara yang memiliki kompetensi di bidang keterbukaan informasi publik. Ini adalah kesempatan bagi individu-individu yang berintegritas dan memiliki inovasi untuk berkontribusi dalam pengelolaan informasi publik.

“Komisi Informasi memiliki peran penting dalam mendukung kinerja Pemprov Sumut. Fungsi utama KI adalah menetapkan standar layanan dan melakukan pemantauan terhadap tata kelola informasi publik di daerah. Oleh karena itu, kami akan mencari calon komisioner yang tidak hanya memiliki integritas tinggi, tetapi juga dapat mengawal hak publik atas informasi, serta membantu Pemprov dalam penyelesaian sengketa informasi,” ungkap Handoko.

Transparansi dan Independensi Proses Seleksi

Anggota Tim Seleksi, Muhammad Suib, menekankan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan tanpa biaya. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap calon memiliki kesempatan yang sama tanpa ada hambatan finansial.

“Kami juga tidak akan melayani surat menyurat atau korespondensi lainnya untuk menjaga independensi. Hasil dari penjaringan Tim Seleksi akan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Semua hasil akan diumumkan secara transparan kepada publik,” tutup Suib.

Exit mobile version