Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025 Disetujui 7 Fraksi DPRA dan Catatan Kritis Dewan

Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) untuk tahun 2025 menjadi sorotan utama dalam Rapat Paripurna yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Dalam agenda yang melibatkan tujuh fraksi, dihadiri oleh Gubernur Aceh dan diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama, berbagai catatan dan rekomendasi kritis dilayangkan sebagai syarat untuk persetujuan Rancangan Qanun tersebut. Meskipun seluruh fraksi menerima rancangan ini, ada sejumlah tantangan dan isu yang perlu diperhatikan demi perbaikan ke depan.

Pemaparan Rapat Paripurna DPRA

Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Utama DPRA ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Aceh, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M. pada hari Kamis, 27 Agustus 2023, pukul 14.30 WIB. Dalam forum ini, fraksi-fraksi yang ada di DPRA menyampaikan pendapat akhir mereka mengenai Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025.

Seluruh fraksi yang terlibat, termasuk Partai Aceh, NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, Gerindra–PKS, dan PPP–PAS Aceh, menyatakan persetujuan mereka terhadap rancangan qanun tersebut. Namun, hal ini tidak tanpa catatan. Mayoritas fraksi memberikan rekomendasi dan kritik yang dianggap penting sebagai syarat untuk persetujuan ini.

Data Fiskal APBA 2025

Dalam laporan yang dibacakan oleh Badan Anggaran, realisasi APBA Tahun Anggaran 2025 menunjukkan angka-angka yang signifikan. Salah satunya, Fraksi Golkar mencatat pertumbuhan ekonomi Aceh yang diperkirakan mencapai 2,97 persen, menurun dari 4,66 persen pada tahun 2024. Selain itu, inflasi di akhir tahun diprediksi mencapai 6,71 persen, jauh di atas target nasional yang ditetapkan. Realisasi investasi baik dari PMDN maupun PMA tercatat sebesar Rp9,002 triliun, melebihi target Rp9,5 triliun yang telah ditentukan.

SiLPA dan Analisis Fraksi

Angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp518,46 miliar menjadi perhatian utama dari hampir semua fraksi. Fraksi Partai Demokrat menekankan bahwa besaran SiLPA tersebut mencerminkan rendahnya efisiensi dalam penyerapan anggaran, yang berpotensi menghambat perputaran ekonomi masyarakat. Mereka mendorong Pemerintah Aceh untuk menyajikan laporan rinci mengenai penyebab SiLPA berdasarkan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan melakukan evaluasi terhadap SKPA yang menunjukkan serapan anggaran rendah.

Sementara itu, Fraksi Partai Aceh, Golkar, dan PKB juga meminta agar Pemerintah Aceh melakukan evaluasi terhadap penyebab SiLPA serta memperbaiki kualitas perencanaan anggaran di masa mendatang. Fraksi PKB secara khusus mengusulkan agar proses lelang dilakukan lebih awal agar penyerapan anggaran tidak menumpuk di akhir tahun, yang dapat menurunkan kualitas fisik proyek pembangunan.

Percepatan Rehabilitasi Pascabencana

Penanganan rehabilitasi pascabencana hidrometeorologi menjadi sorotan beberapa fraksi. Fraksi NasDem meminta agar rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan secara terencana, transparan, dan tepat sasaran. Mereka menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah pusat untuk memastikan efektivitas program ini.

Fraksi PPP–PAS Aceh mengungkapkan keprihatinan atas lambannya proses pemulihan pascabanjir yang telah berlangsung hampir satu tahun. Mereka meminta Gubernur Aceh untuk mengambil langkah konkret dalam pemulihan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum, serta memastikan transparansi mengenai status dana pemulihan sektor pertanian senilai Rp2,5 triliun. Pertanyaan juga muncul mengenai apakah dana tersebut sudah ditransfer ke Pemerintah Aceh atau masih berupa komitmen dari Kementerian Pertanian.

Penyelarasan Roadmap Ekonomi

Fraksi Golkar mendorong agar roadmap ekonomi diselaraskan dengan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P/PRRP). Mereka juga menekankan pentingnya penegakan hukum lingkungan terkait izin pemanfaatan ruang di kawasan lindung dan resapan air, agar pembangunan yang dilakukan tidak merusak lingkungan dan tetap berkelanjutan.

Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus

Fraksi Partai Aceh dan NasDem menekankan bahwa Dana Otonomi Khusus harus diarahkan secara konkret pada sektor-sektor yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Beberapa sektor yang disoroti adalah pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Mereka mengusulkan agar keberhasilan program diukur berdasar manfaat nyata, bukan sekadar angka serapan.

Sementara itu, Fraksi Demokrat mengkritisi pengelolaan aset daerah yang mencapai nilai Rp32,09 triliun. Mereka menyatakan bahwa pengelolaan aset tersebut belum optimal dalam memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Aceh (PAA). Oleh karena itu, mereka meminta agar dilakukan inventarisasi, penertiban hukum, dan digitalisasi aset untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah.

Pemberdayaan Kewenangan Khusus

Fraksi PKB mendorong Pemerintah Aceh untuk memperjuangkan kewenangan khusus dalam pengelolaan gas alam Andaman melalui Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe. Hal ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan Aceh terhadap dana transfer pusat, yang menurut catatan fraksi ini mencapai Rp18,56 triliun pada paruh akhir tahun 2025.

Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Fraksi Partai Aceh, Demokrat, dan Golkar secara konsisten mengingatkan pentingnya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Mereka menekankan bahwa langkah ini krusial untuk mencegah terjadinya masalah yang sama di tahun anggaran berikutnya.

Fraksi Demokrat juga menyoroti bahwa temuan berulang dari BPK menunjukkan masih lemahnya Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di lingkungan SKPA. Mereka mengingatkan agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dijaga secara substansial, dan bukan hanya secara administratif.

Sorotan Sektoral Lain dari Fraksi

Beberapa fraksi juga memberikan sorotan pada sektor-sektor lain yang membutuhkan perhatian khusus dalam pelaksanaan APBA 2025. Hal ini mencakup penyediaan layanan publik, pengelolaan sumber daya alam, serta pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.

Penandatanganan Qanun dan Komitmen Tindak Lanjut

Setelah semua fraksi DPRA dan Gubernur Aceh menyampaikan pendapat akhir mereka, Rancangan Keputusan Dewan dibacakan oleh Sekretaris Dewan dan disetujui. Dengan demikian, Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 resmi ditetapkan menjadi Keputusan Dewan. Proses ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPR Aceh dan Pemerintah Aceh.

Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Aceh yang diwakili oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE., menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti sejumlah aspek penting. Ini termasuk penggunaan SiLPA sesuai ketentuan yang berlaku, percepatan penyelesaian rekomendasi BPK melalui Inspektorat Aceh, serta optimalisasi Pendapatan Asli Aceh dan transformasi Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) menjadi profit center.

Fungsi Pengawasan DPR Aceh

DPR Aceh menegaskan bahwa semua catatan dan rekomendasi dari fraksi-fraksi bersifat mengikat dan akan menjadi dasar dalam fungsi pengawasan anggaran. Hal ini penting untuk pemantauan kinerja Pemerintah Aceh ke depan, terutama terkait tindak lanjut SiLPA, rekomendasi BPK, dan percepatan rehabilitasi serta rekonstruksi pascabencana. Kinerja ini akan menjadi fokus dalam pembahasan R-APBA tahun berikutnya.

Exit mobile version