Sidang Prapid Kapolres Madina Digelar Akhir Maret Terkait Tidak Menahannya Tersangka Penabrak

Sidang praperadilan (prapid) yang berkaitan dengan kasus tidak ditahannya tersangka penabrak di Mandailing Natal dijadwalkan akan berlangsung pada akhir bulan Maret 2026. Kasus ini mencuat setelah terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan korban, Khairiah Harahap, meninggal dunia. Keputusan untuk tidak menahan tersangka oleh pihak kepolisian menjadi pemicu pengajuan praperadilan yang dilakukan oleh keluarga korban.

Proses Panggilan Sidang Praperadilan

Panggilan resmi untuk sidang permohonan praperadilan terhadap Kapolres Mandailing Natal telah diterima oleh pemohon pada tanggal 14 Maret 2026. Dalam dokumen tersebut, telah ditentukan bahwa sidang perdana akan dilaksanakan pada 31 Maret 2026. Pemohon, Abdul Azizul Hakim Siregar, yang merupakan anak dari korban, mengkonfirmasi penerimaan relaas panggilan ini.

Abdul Azizul yang dikenal di media sosial TikTok dengan nama pengguna Bang Dongoran, menyatakan bahwa dia berharap sidang ini akan membawa keadilan bagi ibunya yang telah tiada. Dalam sidang tersebut, pihak termohon yang akan dihadirkan adalah Kapolres Mandailing Natal, Kasatlantas Polres, serta penyidik dari Satuan Lalu Lintas.

Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Sidang

Selain Kapolres Madina, dalam permohonan ini juga dicantumkan pihak-pihak lain yang berwenang, termasuk Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum. Terdapat juga Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan serta Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal sebagai turut termohon.

Dasar Pengajuan Permohonan Praperadilan

Permohonan praperadilan diajukan dengan dasar bahwa pihak termohon tidak melakukan penahanan terhadap SH, yang merupakan pelaku tabrakan hingga menyebabkan korban Khairiah Harahap meninggal dunia. Pemohon meminta agar majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak termohon.

Dalam permohonan, pemohon menginginkan agar majelis hakim menyatakan bahwa pihak termohon telah menunda penanganan perkara tanpa alasan yang sah dan memerintahkan penahanan terhadap tersangka. Selain itu, pemohon juga meminta agar pihak-pihak terkait melakukan pengawasan lebih lanjut terhadap penanganan kasus ini.

Alasan Hukum di Balik Praperadilan

Alasan hukum dalam pengajuan praperadilan ini mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu poin penting yang disebutkan adalah bahwa praperadilan memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memeriksa keberatan yang diajukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan penyidik.

Kronologi Kecelakaan dan Dampaknya

Kecelakaan yang melibatkan tersangka SH terjadi pada tanggal 25 Oktober 2025, di jalan umum KM 28-29, saat korban Khairiah Harahap sedang berkendara. Akibat kecelakaan ini, korban mengalami luka berat yang berujung pada kematiannya. Keluarga korban merasa sangat dirugikan dan tidak terima dengan keputusan polisi untuk tidak menahan tersangka.

Pengacara dari pihak pemohon menyatakan bahwa tindakan tersangka melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Keluarga korban berpendapat bahwa penahanan tersangka adalah langkah yang seharusnya diambil oleh pihak kepolisian.

Respons Keluarga Korban

Keluarga korban, termasuk Abdul Azizul, menegaskan bahwa mereka tidak akan memaafkan tindakan tersangka. Surat permohonan untuk penahanan sudah diajukan sebelumnya, namun tidak mendapatkan respons yang memadai. Hal ini membuat mereka merasa harus mengambil langkah hukum lebih lanjut melalui praperadilan.

Pentingnya Penegakan Hukum yang Adil

Kasus ini menggambarkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. Keluarga korban dan masyarakat berharap bahwa pihak kepolisian dapat bertindak secara profesional dan tidak memihak. Keterlambatan dalam penanganan kasus ini dapat menciptakan ketidakpercayaan terhadap institusi hukum.

Pengawasan yang lebih ketat terhadap penanganan kasus kecelakaan lalu lintas sangat diperlukan agar keadilan dapat tercapai. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bagi pihak kepolisian untuk lebih responsif terhadap keluhan masyarakat.

Dampak Sosial dari Kasus ini

Dari aspek sosial, kasus ini menimbulkan dampak yang signifikan. Masyarakat mulai mempertanyakan integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum. Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik, dan banyak yang berharap agar tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum.

Melalui sidang praperadilan ini, diharapkan akan ada keputusan yang dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kesempatan untuk mengungkap fakta-fakta yang ada dan menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan perkara akan sangat diharapkan oleh semua pihak yang terlibat. Keluarga korban berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Exit mobile version