Di tengah ketegangan persidangan, tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD Provinsi NTB, yaitu Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Iqroman, mengumumkan rencana mereka untuk mengajukan aduan kepada beberapa lembaga di tingkat pusat. Mereka menganggap bahwa proses hukum yang sedang mereka jalani penuh dengan kejanggalan, tidak adil, dan terkesan dipaksakan.
Pernyataan Terdakwa Usai Sidang
Pengumuman tersebut disampaikan setelah mereka menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram pada Kamis, 2 April 2026. M. Nashib Iqroman, yang lebih dikenal dengan panggilan Acip, menegaskan bahwa dari awal penyelidikan hingga tahap penyidikan, ada indikasi pelanggaran prosedur dan ketidakadilan dalam penanganan perkara ini.
Kesepakatan Melaporkan Proses Hukum
Acip menegaskan, “Kami bertiga sudah sepakat untuk melaporkan masalah ini. Dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, kami menemukan banyak hal yang janggal dan tidak adil.” Pernyataan ini menggambarkan ketidakpuasan mereka terhadap penanganan kasus yang mereka alami.
Rencana Pengaduan ke Lembaga Terkait
Mereka berencana untuk melaporkan permasalahan ini kepada Jaksa Agung, Ombudsman RI, Komisi Kejaksaan, serta Komisi III DPR RI. Harapan mereka adalah agar proses hukum dapat dijalankan dengan prinsip keadilan yang tidak pilih kasih.
Fokus pada Substansi Kasus
Namun, sorotan utama dari para terdakwa tidak hanya terfokus pada masalah prosedural, tetapi juga pada substansi kasus itu sendiri, yang mencakup ketidakadilan dalam penegakan hukum antara pihak pemberi dan penerima gratifikasi.
Ketimpangan Penindakan Hukum
Dalam dakwaan yang disampaikan oleh jaksa, ketiga terdakwa disebut sebagai pihak yang memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB. Ironisnya, pihak penerima yang namanya tertera secara jelas dalam dakwaan justru belum mendapatkan proses hukum apapun.
Proses Hukum yang Tidak Seimbang
Acip mengungkapkan, “Kami didakwa sebagai pemberi, sementara penerima yang jelas disebut dalam dakwaan tidak diproses sama sekali.” Pernyataan ini menunjukkan ketidakpuasan mereka terhadap penegakan hukum yang tidak seimbang.
Hubungan Pemberi dan Penerima dalam Hukum
Dalam konteks hukum tindak pidana korupsi, relasi antara pemberi dan penerima adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan. Ada hubungan sebab-akibat yang langsung antara tindakan pemberian dan penerimaan yang menjadi dasar pembuktian tindak pidana.
Dasar Hukum yang Berlaku
Hal ini diatur secara tegas dalam:
- Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa pemberi suap dapat dipidana.
- Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B, yang mengatur bahwa penerima suap atau gratifikasi oleh penyelenggara negara juga merupakan tindak pidana korupsi.
- Pasal 12B menetapkan bahwa gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap suap apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya.
- Dengan demikian, secara hukum, tidak mungkin ada pemberi tanpa penerima.
- Jika salah satu unsur diabaikan, maka konstruksi perkara menjadi tidak seimbang dan berpotensi melanggar asas equality before the law.
Prinsip Keadilan dalam KUHP Baru
Acip juga menyentuh semangat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang menempatkan keadilan sebagai prinsip utama, bukan hanya sekadar penegakan hukum formal. “Dalam KUHP baru, keadilan itu lebih utama. Namun, kami tidak merasakan hal itu dalam kasus ini,” ujarnya dengan nada penuh harapan untuk keadilan yang lebih baik.
Komentar dari Majelis Hakim
Meski demikian, dia mendengar pernyataan dari majelis hakim yang menyatakan bahwa pihak penerima masih dalam tahap penanganan. “Mudah-mudahan apa yang disampaikan oleh majelis hakim benar, dan mereka tinggal menunggu antrean,” harap Acip, menunjukkan harapan akan keadilan yang seimbang.
Sorotan Publik terhadap Kasus Ini
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, bukan hanya karena dugaan praktik gratifikasi di lembaga legislatif daerah, tetapi juga karena menguji konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip keadilan yang utuh. Publik mengharapkan agar semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa memandang bulu.
Harapan untuk Penegakan Hukum yang Adil
Dengan adanya rencana pengaduan ke lembaga-lembaga terkait, para terdakwa berharap bahwa suara mereka didengar dan keadilan dapat ditegakkan. Mereka percaya bahwa penegakan hukum yang adil merupakan hak setiap individu, termasuk mereka yang kini terjebak dalam kasus ini.
Melihat dari sudut pandang hukum, penting untuk memastikan bahwa semua elemen dalam kasus ini, baik pemberi maupun penerima, diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bukan hanya untuk keadilan bagi terdakwa, tetapi juga untuk menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada.
Pentingnya Transparansi dalam Proses Hukum
Transparansi dalam proses hukum sangat diperlukan untuk memastikan bahwa semua pihak mendapatkan perlakuan yang adil. Masyarakat berhak untuk mengetahui dan memahami bagaimana kasus-kasus seperti ini ditangani, serta bagaimana keputusan-keputusan diambil oleh aparat penegak hukum.
Peran Masyarakat dalam Menyuarakan Keadilan
Masyarakat memiliki peran penting dalam menyuarakan keadilan. Dengan memberikan dukungan kepada para terdakwa dan menuntut proses hukum yang transparan, masyarakat dapat membantu memastikan bahwa tidak ada pihak yang dizalimi dalam penegakan hukum.
Dengan latar belakang ini, kasus gratifikasi di DPRD NTB bukan hanya sekadar masalah hukum, tetapi juga menjadi cermin bagi masyarakat tentang bagaimana sistem hukum bekerja dan bagaimana keadilan dapat ditegakkan. Harapan akan keadilan yang sejati harus terus ada, dan setiap individu harus berusaha untuk mewujudkannya.
Kesimpulan yang Dapat Diambil dari Kasus Ini
Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya prinsip keadilan dalam setiap aspek penegakan hukum. Setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum, dan tidak ada yang boleh kebal terhadap proses hukum. Dengan dukungan yang kuat dari masyarakat dan kesungguhan aparat penegak hukum, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
Dengan demikian, perjuangan para terdakwa dalam mencari keadilan tidak hanya untuk diri mereka sendiri, tetapi juga sebagai upaya untuk menciptakan sistem hukum yang lebih baik dan adil bagi semua. Keadilan bukan hanya sekadar kata-kata, tetapi harus menjadi kenyataan yang terasa oleh setiap individu dalam masyarakat.
