
Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, baru-baru ini mengajukan usulan untuk melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Usulan ini muncul setelah terungkapnya fakta bahwa cairan vape sering disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi narkotika, yang tentunya menjadi perhatian serius bagi kesehatan masyarakat.
Desakan Pelarangan Vape di Indonesia
Pernyataan resmi mengenai pelarangan ini disampaikan oleh Suyudi dalam rapat dengan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 7 April 2026. Dalam forum tersebut, ia menjelaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan zat terlarang yang semakin marak.
Temuan Mengejutkan dari Uji Laboratorium
BNN baru saja merilis hasil uji laboratorium yang dilakukan terhadap 341 sampel cairan vape. Hasilnya, ditemukan adanya kandungan zat berbahaya dalam beberapa sampel. Berikut adalah rincian dari temuan tersebut:
- 11 sampel terdeteksi mengandung synthetic cannabinoid.
- 1 sampel mengandung methamphetamine (sabu).
- 23 sampel tercatat mengandung etomidate, yang merupakan obat bius.
Suyudi menekankan, “Kami telah melakukan analisis terhadap ratusan sampel liquid vape, dan hasilnya sangat mengejutkan.” Hal ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman yang dihadapi oleh masyarakat terkait penggunaan vape.
Perkembangan Narkotika dan Tantangan yang Dihadapi
Suyudi juga mengingatkan bahwa perkembangan zat narkotika berlangsung dengan sangat cepat. Di seluruh dunia, telah diidentifikasi 1.386 jenis zat psikoaktif baru atau yang dikenal dengan istilah New Psychoactive Substances (NPS). Di Indonesia sendiri, terdapat sekitar 175 jenis NPS yang telah terdeteksi.
Etomidate dan Kategorisasi Narkotika
Etomidate, yang sebelumnya tidak banyak diperhatikan, kini telah resmi masuk dalam kategori narkotika golongan II. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 28 November 2025. Hal ini menunjukkan langkah serius pemerintah dalam menanggulangi peredaran narkotika di Indonesia.
Pelarangan Sebagai Solusi untuk Menekan Penyalahgunaan
Suyudi berpendapat bahwa pelarangan penggunaan vape dapat menjadi langkah efektif dalam menekan peredaran zat-zat berbahaya tersebut. Ia mencatat bahwa vape seringkali dijadikan sebagai media untuk mengonsumsi narkotika.
“Jika kita melarang medianya, maka peredaran etomidate dan zat berbahaya lainnya juga dapat ditekan secara signifikan,” ujarnya. Ini menunjukkan bahwa tindakan pencegahan melalui pelarangan bisa mengurangi risiko penyalahgunaan yang terus meningkat.
Contoh dari Negara Lain
Dalam konteks ini, Suyudi juga menyoroti negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang telah lebih dulu mengambil langkah tegas dalam melarang penggunaan vape. Negara-negara tersebut antara lain:
- Vietnam
- Thailand
- Singapura
- Brunei Darussalam
- Laos
Langkah-langkah tersebut bisa menjadi acuan bagi Indonesia untuk mengambil tindakan serupa demi melindungi kesehatan masyarakat.
Harapan BNN untuk Kebijakan yang Lebih Baik
BNN berharap bahwa usulan pelarangan ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dan DPR dalam merumuskan kebijakan yang lebih baik. Dengan adanya kebijakan yang tegas, diharapkan dapat menutup celah penyalahgunaan narkotika melalui media rokok elektrik.
Dengan seruan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih menyadari bahaya penggunaan vape dan dampaknya terhadap kesehatan. Melalui edukasi yang tepat, masyarakat bisa lebih memahami pentingnya menjaga kesehatan dan menghindari perilaku yang berpotensi merugikan.
Kesadaran Masyarakat dan Tindakan Preventif
Selain langkah-langkah kebijakan yang diusulkan, penting juga bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya yang ditimbulkan oleh penggunaan vape. Edukasi dan informasi yang akurat mengenai risiko kesehatan dapat membantu mengurangi ketertarikan terhadap rokok elektrik ini.
Melalui kerja sama antara pemerintah, BNN, dan masyarakat, diharapkan Indonesia dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat, bebas dari pengaruh narkotika dan produk berbahaya lainnya.




