CBA Ungkap Penurunan Pendapatan PT Indo Pusaka Berau, Kejagung Diminta Bertindak

Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan keprihatinan mengenai penurunan pendapatan yang dialami oleh PT Indo Pusaka Berau (IPB) akibat penjualan tenaga listrik kepada PT Berau Coal. Menurutnya, situasi ini mencerminkan adanya ketidakadilan dalam penerapan harga jual listrik yang dikenakan kepada PT Berau Coal, sehingga perlu adanya tindakan yang tegas dari pihak berwenang.
Penurunan Pendapatan yang Signifikan
Pada tahun 2024, PT IPB mencatatkan pendapatan dari penjualan tenaga listrik kepada PT Berau Coal sebesar Rp68 miliar. Namun, pada tahun 2025, pendapatan tersebut anjlok sebesar Rp29,1 miliar, menyisakan hanya Rp38,9 miliar. Hal ini menunjukkan tren negatif yang cukup mengkhawatirkan dalam pendapatan perusahaan.
Penyebab Penurunan Pendapatan
Salah satu faktor yang diduga menjadi penyebab utama penurunan pendapatan ini adalah tingginya harga jual listrik yang ditetapkan oleh PT IPB kepada PT Berau Coal. Hal ini menciptakan beban yang tidak seimbang bagi perusahaan yang bergantung pada pasokan listrik tersebut.
Uchok merujuk pada surat resmi dari PT Berau Coal Nomor 042/BC/BOD-SWD/V/2023, yang tertanggal 3 Mei 2023. Dalam surat tersebut, terdapat usulan perubahan kontrak jual beli listrik, di mana harga jual listrik ditetapkan menjadi Rp2.135,12 per kWh. Menurut Uchok, harga ini terlalu tinggi jika dibandingkan dengan tarif yang ditawarkan oleh PT PLN (Persero) dan juga PLN di wilayah Kalimantan Timur.
Perbandingan Harga Listrik
Uchok menambahkan, sebagai perbandingan, harga per kWh yang dikenakan oleh PT PLN (Persero) hanya sekitar Rp949, sementara untuk wilayah Kalimantan Timur, tarifnya bahkan lebih rendah, yaitu sekitar Rp836,5 per kWh. Kesenjangan yang signifikan dalam harga jual ini memperlihatkan adanya potensi masalah dalam struktur tarif yang diterapkan.
Dampak Kerugian Terhadap PT Indo Pusaka
Lebih lanjut, Uchok menyebutkan bahwa tingginya harga jual listrik tersebut perlu diteliti lebih dalam. Ironisnya, di tengah harga listrik yang tinggi, PT IPB justru mengalami kerugian yang semakin besar. Pada tahun 2024, kerugian perusahaan mencapai Rp44 miliar, dan pada tahun 2025, kerugian tersebut meningkat menjadi Rp64,5 miliar.
Dengan demikian, dalam kurun waktu dua tahun, total kerugian yang diderita oleh PT IPB mencapai sekitar Rp108,5 miliar. Situasi ini menunjukkan urgensi untuk memberikan perhatian serius terhadap perusahaan listrik yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah daerah Berau ini.
Permintaan Tindakan dari Kejaksaan Agung
Uchok menegaskan bahwa situasi ini tidak dapat dianggap sepele. Ia menekankan bahwa Kejaksaan Agung seharusnya mengambil langkah konkret untuk menyelidiki kondisi PT IPB. Menurutnya, penyidikan harus mencakup tidak hanya kerugian finansial yang dialami, tetapi juga proses penetapan harga jual beli listrik, dasar perhitungan tarif, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan.
- Pemeriksaan mendalam terhadap struktur harga jual listrik.
- Analisis proses pengambilan keputusan tarif listrik oleh PT IPB.
- Identifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam penetapan harga.
- Evaluasi dampak kerugian terhadap operasional perusahaan.
- Langkah-langkah perbaikan untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
Panggilan untuk Direktur Utama
Langkah pertama yang harus diambil oleh Kejaksaan Agung, menurut Uchok, adalah memanggil Direktur Utama PT Indo Pusaka Berau, Aan Wibowo. Ia menilai bahwa Aan merupakan orang kepercayaan Bupati Berau, Hj. Sri Juniarsih Mas, dan sebagai demikian, perlu ada klarifikasi langsung dari pihak manajemen mengenai kondisi keuangan dan tarif listrik yang ditetapkan.
Situasi ini semakin mendesak untuk diatasi, mengingat pentingnya PT Indo Pusaka sebagai penyedia tenaga listrik yang beroperasi di bawah pengawasan pemerintah daerah. Kerugian yang berkelanjutan bukan hanya mencerminkan tantangan finansial, tetapi juga bisa berdampak pada ketersediaan energi dan pelayanan kepada masyarakat.
Rekomendasi untuk Perbaikan
Dalam menghadapi situasi ini, Uchok merekomendasikan beberapa langkah strategis yang dapat diambil oleh PT Indo Pusaka dan pihak berwenang:
- Melakukan audit menyeluruh terhadap biaya operasional dan harga jual listrik.
- Menjalin komunikasi yang lebih baik dengan pelanggan untuk memahami kebutuhan dan kemampuan mereka.
- Meninjau kembali kontrak yang ada untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan.
- Melibatkan pihak ketiga yang independen dalam evaluasi tarif listrik.
- Meningkatkan transparansi dalam proses pengambilan keputusan tarif.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan PT Indo Pusaka dapat mengatasi tantangan yang dihadapi dan mengembalikan kestabilan finansial perusahaan. Hal ini juga penting untuk memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan pasokan listrik yang andal dengan harga yang wajar.
Kesimpulan
Dalam menghadapi penurunan pendapatan yang signifikan, PT Indo Pusaka Berau harus segera mengambil tindakan untuk memperbaiki struktur tarif dan mengurangi kerugian yang dialami. Peran Kejaksaan Agung dalam menyelidiki masalah ini sangat penting agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga. Hanya dengan tindakan yang tepat, perusahaan dapat kembali beroperasi dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.




