depo 10k slot depo 10k

Super scatter mengusung konsep grafis dinamis dengan tampilan modern

PGSoft berikan bagi-bagi bonus cosmic lightning parade dengan sensasi baru

Super scatter bagikan hadiah kemerdekaan scatter prosper adventure dengan peluang menarik

Transformasi teknologi global mahjong ways membantu memahami studi evolusi big data berbasis ai

Starlight princess menggabungkan unsur bintang dan fantasi

Starlight princess dan perjalanan popularitasnya di komunitas mbg

PGSoft berikan bagi-bagi bonus eternal lightning parade dengan sensasi baru

Ulasan slot online playtech dengan variasi pola dan server teruji

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus zeus star adventure dengan hadiah berlimpah

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden glory adventure dengan hadiah berlimpah

Super scatter hadirkan bagi-bagi kejutan lucky jewel path dengan hadiah melimpah

Super scatter mengusung tampilan cerah dengan konsep grafis yang dinamis

Starlight princess menyuguhkan pemandangan galaksi dengan gaya fantasi

Ulasan teknis mengapa game grid sangat populer

PGSoft berikan bagi-bagi bonus ruby lightning parade dengan sensasi baru

Wild Bounty hadirkan bagi-bagi kejutan lucky glory parade dengan kejutan istimewa

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden star adventure dengan hadiah berlimpah

Wild Bandito dan pengalaman bermain yang dibagikan komunitas mbg

BatamBerita Utama

Polresta Barelang Amankan 2 Tersangka dalam Kasus PMI Ilegal dan Selamatkan Puluhan Calon PMI

Dalam perkembangan terbaru mengenai tindakan penegakan hukum terhadap kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, Polresta Barelang berhasil mengamankan dua tersangka dan menyelamatkan puluhan calon PMI. Kejadian ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman yang dihadapi oleh para calon pekerja yang berusaha mencari kesempatan di luar negeri tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Dengan langkah-langkah yang tepat, pihak kepolisian berupaya untuk menghentikan praktik ilegal ini demi melindungi warga negara.

Pengungkapan Kasus PMI Ilegal di Batam

Polresta Barelang melalui Satreskrim dan Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan penangkapan terkait tindak pidana penempatan PMI secara non-prosedural yang berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang. Konferensi ini dipimpin oleh Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., yang merupakan Kapolresta Barelang, didampingi oleh Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., selaku Kasat Reskrim Polresta Barelang, dan AKP Zharfan Edmond, S.Tr.K., S.I.K., LL.M., sebagai Kapolsek KKP. Juga hadir dalam acara ini Kepala Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, serta perwakilan dari Satgas PMI dan BP2MI.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari upaya pencegahan keberangkatan PMI non-prosedural yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek KKP di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada tanggal 16 April 2026. Upaya ini merupakan bagian dari inisiatif untuk mengurangi jumlah pekerja migran yang berangkat secara ilegal menuju Malaysia.

Pencegahan Keberangkatan Calon PMI

Dalam operasi tersebut, sebanyak 43 calon PMI berhasil dicegah keberangkatannya ke Malaysia. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa beberapa di antara mereka adalah korban yang mengaku bahwa keberangkatan mereka difasilitasi oleh individu tertentu. Penangkapan ini mengindikasikan adanya jaringan yang terorganisir dalam praktik penempatan PMI ilegal.

Berdasarkan pengembangan penyidikan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang tersangka berinisial AN (51) dan NR (46). Tersangka AN berhasil ditangkap di kawasan Batam Center pada pukul 23.00 WIB, sedangkan tersangka NR ditangkap di kawasan Tembesi pada pukul 23.30 WIB pada hari yang sama. Keduanya diduga memiliki peran aktif dalam membantu proses keberangkatan PMI secara ilegal.

Kronologi Kejadian dan Peran Tersangka

Kronologi kejadian berawal dari ketiga korban, yaitu MJ (48), EB (21), dan JP (19), yang berencana bekerja di Malaysia setelah mendapatkan informasi mengenai lowongan pekerjaan dari kerabat mereka. Para tersangka kemudian menawarkan bantuan dalam pengurusan perjalanan, mulai dari penjemputan hingga pengantaran ke pelabuhan, pembelian tiket ferry, serta pengurusan paspor melalui jalur tidak resmi. Semua proses dilakukan tanpa mematuhi syarat resmi yang berlaku untuk penempatan PMI.

Detail Tindakan Ilegal

Tersangka AN (51) terlibat dalam proses penjemputan dan pengantaran korban ke pelabuhan serta membantu dalam pembelian tiket ferry yang menuju Batam-Malaysia. Sementara itu, tersangka NR tidak hanya melakukan hal yang sama, tetapi juga berperan dalam pengurusan paspor melalui calo yang mematok biaya sebesar Rp2.700.000. Dari aktivitas tersebut, tersangka NR memperoleh keuntungan sebesar Rp1.000.000.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain tiga buah paspor, tiga tiket boarding pass untuk kapal ferry tujuan Malaysia, uang tunai senilai Rp4.050.000, serta dua unit handphone milik tersangka. Semua barang bukti ini kini telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukum bagi Tersangka

Atas tindakan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Cipta Kerja. Mereka dapat menghadapi ancaman pidana penjara hingga sepuluh tahun dan denda maksimal sebesar Rp15.000.000.000.

Komitmen Polri dalam Penegakan Hukum

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang, terutama dalam konteks penempatan PMI secara ilegal yang tidak hanya merugikan tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Ia mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan ke luar negeri tanpa mengikuti prosedur resmi yang telah ditentukan.

Statistik Penanganan PMI Ilegal

Sejak bulan Januari hingga April 2026, Polsek Kawasan Pelabuhan Batam telah berhasil mencegah keberangkatan sebanyak 155 PMI non-prosedural. Terjadi lonjakan signifikan dalam pencegahan kasus ini antara tanggal 16 hingga 19 April 2026, memperlihatkan betapa pentingnya upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam melindungi calon pekerja migran.

Ajak Masyarakat Berpartisipasi

Polresta Barelang juga mengajak semua elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai praktik penempatan PMI ilegal atau tindak pidana lainnya. Masyarakat dapat menghubungi layanan Kepolisian 110 yang tersedia secara gratis selama 24 jam. Keterlibatan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terlindungi dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.

Related Articles

Back to top button