Jadwal Pembayaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2026: 2 Golongan Tidak Mendapatkan

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pensiunan, informasi terkait jadwal pembayaran gaji ke-13 merupakan hal yang sangat dinantikan setiap tahunnya. Pembayaran ini bukan hanya sekadar tambahan pendapatan, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas kinerja mereka serta dukungan dalam memenuhi biaya pendidikan anak.
Gaji ke-13: Definisi dan Tujuan
Gaji ke-13 adalah sebuah tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya. Ini adalah bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dan sekaligus membantu dalam mengatasi biaya pendidikan.
Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai dukungan finansial kepada ASN, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara. Tujuannya adalah untuk memberikan bantuan pada saat memasuki tahun ajaran baru, yang umumnya terjadi di bulan Juli atau Agustus, sehingga diharapkan bisa mendukung perekonomian nasional.
Regulasi Terkait Pembayaran Gaji ke-13
Pembayaran gaji ke-13 untuk tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini menetapkan ketentuan terkait pemberian tunjangan hari raya serta gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan.
Peraturan ini resmi diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026, menandai langkah pemerintah dalam mengatur aspek finansial bagi ASN dan pensiunan.
Kapan Gaji ke-13 Akan Dicairkan?
Menurut PP tersebut, gaji ke-13 untuk PNS tahun 2026 akan mulai dicairkan paling cepat pada bulan Juni. Meskipun demikian, hingga saat ini, pemerintah belum memberikan informasi mengenai tanggal pasti untuk pencairan tersebut.
Pasal 15 ayat (1) dalam peraturan tersebut menyatakan, “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.”
Namun, ada kemungkinan bahwa pencairan gaji ke-13 ini dapat mundur. Dalam hal ini, pemerintah akan melakukan pembayaran setelah bulan Juni, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2).
Besaran Gaji ke-13 PNS 2026
Jumlah gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS pada tahun 2026 ditentukan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei. Besarannya bervariasi tergantung pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Siapa yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13?
Namun, tidak semua ASN akan mendapatkan gaji ke-13. Sesuai dengan Pasal 8 dalam PP ini, ada dua kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
- ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, yang meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat atau jabatan.
Dengan adanya gaji ke-13, diharapkan ASN dan pensiunan dapat lebih mudah dalam menghadapi biaya pendidikan anak dan kebutuhan lainnya, terutama saat tahun ajaran baru mulai berlangsung.



