Wagub Soroti Ketidakjelasan Mens Rea Terkait Ketidaktahuan Penggunaan Ijazah Palsu

Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, telah mengajukan permohonan untuk melakukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil dalam konteks ketidakjelasan mengenai mens rea, khususnya terkait penggunaan ijazah palsu, yang dihadapinya saat ini.
Pemeriksaan Permohonan di Mahkamah Konstitusi
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Ketua MK Suhartoyo memimpin bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Permohonan yang diajukan oleh Hellyana terkait dengan Pasal 272 ayat (2) KUHP yang menyatakan bahwa setiap individu yang menggunakan ijazah atau gelar palsu dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam tahun atau denda kategori V.
Permohonan dan Argumen Hukum
Dalam permohonannya, Hellyana berargumen bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) dari UUD NRI Tahun 1945. Ia menekankan bahwa norma ini seharusnya tidak hanya mengatur sanksi, tetapi juga harus menerapkan prinsip keadilan yang membedakan antara kesalahan disengaja dan ketidaksengajaan.
Bionda Johan Anggara, kuasa hukum Hellyana, menjelaskan bahwa kliennya adalah warga negara Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur. Hellyana kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai keabsahan ijazah dan gelar akademik yang dimilikinya, yang diduga tidak sesuai dengan fakta.
Keabsahan Ijazah dan Gelar Akademik
Permohonan ini muncul setelah munculnya pengaduan mengenai keabsahan ijazah Hellyana. Terdapat indikasi adanya ketidaksesuaian antara tahun masuk di Universitas Azzahra dan tahun penerbitan ijazah yang bersangkutan. Namun, Hellyana mengklaim bahwa ia menggunakan ijazah asli yang dikeluarkan oleh universitas tersebut dan telah melampirkan bukti dari dosen serta dokumentasi wisuda untuk mendukung riwayat pendidikannya.
Penggunaan Ijazah dalam Pendaftaran
Saat mendaftar sebagai calon Wakil Gubernur, Hellyana secara resmi menggunakan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan bukan ijazah sarjana. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam argumennya, di mana ia mempertanyakan penerapan pasal yang berlaku.
Tujuan Normatif dan Masalah Konstitusional
Hellyana berpendapat bahwa norma dalam Pasal 272 ayat (2) KUHP seharusnya bertujuan untuk melindungi kepentingan hukum masyarakat, khususnya dalam hal keaslian ijazah dan gelar akademik. Meskipun tujuan kriminalisasi ini sah, terdapat masalah konstitusional yang perlu disoroti, yaitu ketidakjelasan mengenai mens rea yang harus dibuktikan untuk mempertanggungjawabkan tindakan penggunaan dokumen palsu.
Kekurangan dalam Definisi Mens Rea
Norma tersebut hanya menyebutkan keadaan objektif bahwa dokumen yang digunakan adalah “palsu” tanpa memberikan parameter jelas mengenai pengetahuan individu terhadap keaslian dokumen tersebut. Hal ini menciptakan dua kemungkinan interpretasi mengenai mens rea, yaitu:
- Menunjukkan bahwa seseorang dengan sadar menggunakan dokumen yang objektif palsu.
- Harus membuktikan bahwa orang tersebut mengetahui bahwa dokumen tersebut adalah palsu pada saat penggunaannya.
Pernyataan Kuasa Hukum
Bionda Johan Anggara menegaskan, “Kami mengajukan agar Pasal 272 ayat (2) UU 1/2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa ‘setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi yang diketahuinya palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda kategori V’.”
Pentingnya Memperkuat Legal Standing
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan nasihat agar pemohon memperkuat keterkaitan antara masalah konkret yang dihadapi dengan norma yang diuji. Ia menyarankan agar risalah pembahasan norma ini ditelusuri guna memperkuat argumen dan legal standing Hellyana.
Pertanyaan Seputar Ijazah dan UU Baru
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyoroti penggunaan ijazah SMA oleh Hellyana saat mencalonkan diri, sementara ijazah yang dipermasalahkan adalah ijazah sarjana. Ia meminta agar Pemohon cermat mengenai bagaimana undang-undang baru ini berinteraksi dengan situasi yang terjadi sebelum berlakunya norma ini, serta meninjau apakah KUHP yang sebelumnya masih berlaku.
Doktrin Ketidaksengajaan
Hakim Foekh juga menyarankan agar Pemohon menambahkan doktrin mengenai ketidaksengajaan dan keterkaitannya dengan norma yang dipermasalahkan. Hal ini penting untuk memberikan konteks yang lebih luas dalam menangani isu ijazah palsu dan pertanggungjawaban hukum.
Waktu untuk Memperbaiki Permohonan
Menutup sidang, Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu 14 hari bagi Hellyana untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan ini hanya dapat diajukan satu kali dan harus diserahkan kepada MK paling lambat pada 9 September 2026. Sidang kedua akan dijadwalkan untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan tersebut.



