Fraksi PAN-Perindo DPRD Tunjukkan Kelemahan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan

Keberadaan Lembaga Kemasyarakatan di setiap kelurahan telah berlangsung cukup lama, namun sayangnya, banyak yang menilai bahwa lembaga ini menunjukkan kelemahan yang signifikan dan tidak mampu berfungsi secara optimal. Harapan masyarakat terhadap peran lembaga tersebut tampaknya masih jauh dari kenyataan.
Pernyataan Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan
Dalam Rapat Paripurna untuk menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Medan mengenai penjelasan Walikota Medan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Nomor 2/2013 mengenai Lembaga Kemasyarakatan, Fraksi PAN-Perindo, melalui juru bicaranya Binsar Simarmata, mengungkapkan pandangannya tentang permasalahan ini.
Binsar menyatakan bahwa lembaga kemasyarakatan mengalami kelemahan akibat intervensi yang terlalu kuat dari institusi pemerintahan di tingkat kelurahan dan kecamatan. Hal ini menciptakan ketidakberdayaan bagi lembaga tersebut dalam menjalankan fungsi yang seharusnya.
Intervensi Pemerintah dan Dampaknya
Lebih lanjut, Binsar menegaskan bahwa jika Lembaga Kemasyarakatan memberikan masukan yang bersifat kritik atau berbeda dengan pandangan pemerintah, mereka sering kali menghadapi risiko kehilangan posisi, bahkan dipecat dari jabatan mereka. Ini menunjukkan betapa rentannya lembaga ini terhadap tekanan dari pihak luar.
Permohonan Penjelasan kepada Pemko Medan
Menanggapi situasi tersebut, Fraksi PAN-Perindo meminta penjelasan dari pemerintah kota mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk memperkuat keberadaan Lembaga Kemasyarakatan. Menurut mereka, lembaga ini seharusnya dipandang sebagai aset strategis dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan di tingkat akar rumput.
Binsar menjelaskan bahwa Lembaga Kemasyarakatan memiliki peran yang sangat penting sebagai mitra pemerintah setempat. Tugas-tugas yang diemban lembaga ini mencakup penyusunan rencana pembangunan secara partisipatif dan pengembangan partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan.
Tugas dan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan
- Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif.
- Melaksanakan, mengendalikan, dan memelihara pembangunan.
- Mengembangkan partisipasi dan swadaya masyarakat.
- Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat untuk pemberdayaan.
- Menjalin hubungan yang harmonis antara masyarakat dan pemerintah.
Binsar juga menuturkan bahwa pengajuan Ranperda yang bertujuan untuk mencabut Perda Nomor 2/2013 didasari oleh kebutuhan untuk melakukan penataan regulasi yang lebih sesuai dengan perkembangan sosial dan kemasyarakatan yang ada. Kebijakan daerah harus mampu beradaptasi dengan kebijakan yang lebih tinggi, termasuk kebijakan pusat.
Penyesuaian Aturan di Tingkat Nasional
Dari perspektif hukum nasional, Binsar menegaskan bahwa peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Pencabutan Perda No 2/2013 ini berfokus pada penyesuaian aturan mengikuti standar nasional, termasuk UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan berbagai peraturan lainnya yang berkaitan dengan lembaga kemasyarakatan.
Lebih jauh, Binsar menjelaskan bahwa UU No 23/2014 tidak secara spesifik mengatur tentang jenis atau teknis operasional Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD/LKK). Hal ini menunjukkan adanya kekosongan dalam pengaturan yang mengatur lembaga tersebut secara mendetail.
Pengaturan Spesifik Lembaga Kemasyarakatan
Pengaturan yang lebih spesifik mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa diatur melalui UU No 6/2018 tentang Desa. Oleh karena itu, penataan regulasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kelembagaan masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan memastikan partisipasi masyarakat di Kota Medan tetap berjalan dengan baik.
Harapan terhadap Pencabutan Perda
Binsar menekankan bahwa pencabutan Perda tidak dimaksudkan untuk mengurangi peran dan partisipasi Lembaga Kemasyarakatan. Sebaliknya, Pemko Medan diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai formula dan langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk mendukung keberadaan lembaga ini.
“Pencabutan Perda No 2/2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan tidak berarti menghapus keberadaan lembaga tersebut. Kami ingin mengetahui format dan jenis-jenis regulasi yang akan diterapkan oleh Pemko Medan terkait lembaga ini,” tutup Binsar dengan tegas.




