depo 10k slot depo 10k

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

Badiklat Kejaksaan RIBeritaHUKRIMNasionalPelatihanPENDIDIKAN & BUDAYARAGAMU T A M A

Penguatan Kompetensi Jaksa untuk Menghadapi Pembaruan Hukum Pidana oleh Kabandiklat Kejaksaan Harli Siregar

Di tengah perkembangan pesat dalam sistem hukum pidana nasional, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia berkomitmen untuk memperkuat kompetensi jaksa. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah mengadakan Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana. Pelatihan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan pendekatan ini, diharapkan para jaksa dapat lebih siap dalam menghadapi tantangan hukum yang baru.

Pembukaan Pelatihan oleh Kabandiklat

Acara pelatihan yang diselenggarakan di Sentra Diklat Jawa Timur, Surabaya, dibuka oleh Dr. Harli Siregar selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI pada Senin, 28 September 2026. Dengan pembukaan ini, diharapkan seluruh peserta dapat menyadari pentingnya pembaruan dalam hukum pidana.

Durasi dan Peserta Pelatihan

Pelatihan ini berlangsung selama lima hari, dari tanggal 28 September hingga 2 Oktober 2026, dan diikuti oleh sekitar 200 peserta. Mereka dibagi ke dalam empat kelas untuk memudahkan proses belajar.

Profil Peserta

Peserta pelatihan terdiri dari berbagai posisi, termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Subseksi, dan Jaksa Fungsional yang berasal dari Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri di wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku Utara. Selain itu, terdapat juga Jaksa Fungsional dari Badiklat Kejaksaan RI.

Transformasi Hukum Pidana

Dalam sambutannya, Harli Siregar menekankan bahwa perubahan yang terjadi pada KUHP dan KUHAP bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan sebuah transformasi besar dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Perubahan ini akan berdampak langsung terhadap pola pikir dan praktik penegakan hukum oleh para jaksa.

Menurut Harli, istilah “pemantapan” pada pelatihan ini memiliki makna yang mendalam. Pelatihan tidak hanya sebatas memperkenalkan perubahan dalam ketentuan hukum, tetapi juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perubahan tersebut dipahami dan diterapkan dengan baik dalam praktik penanganan perkara.

Tantangan dalam Penerapan Hukum Baru

Ia menambahkan, “Bagaimana kita memahami ketentuan baru ini dengan tepat? Bagaimana penerapan hukum tersebut dapat dilakukan secara seragam di lapangan? Ini adalah tantangan yang harus kita hadapi bersama.”

Keberhasilan dalam pembaruan hukum, jelas Harli, sangat bergantung pada kemampuan aparat penegak hukum untuk memahami dan mengimplementasikan undang-undang baru tersebut dengan baik.

Pemahaman Menyeluruh terhadap Hukum

Setiap jaksa dituntut untuk memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai KUHP dan KUHAP yang baru. Pemahaman ini harus mencakup aspek hukum pidana material dan hukum acara pidana, termasuk pengertian mengenai tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, proses hukum, alat bukti, perlindungan hak-hak pihak terkait, serta pelaksanaan kewenangan aparat penegak hukum.

Menjadi Agen Perubahan

Harli juga mendorong para peserta untuk tidak menjadikan pelatihan ini hanya sebagai kesempatan untuk menambah pengetahuan pribadi. Ia berharap, setelah kembali ke satuan kerja, peserta dapat berfungsi sebagai agen pembelajaran dan perubahan.

  • Bagikan pengetahuan yang diperoleh kepada rekan-rekan Jaksa lainnya.
  • Diskusikan hasil pelatihan untuk membangun kesamaan pemahaman.
  • Jadilah contoh dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.
  • Fokus pada integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum.
  • Siapkan diri untuk menghadapi tantangan hukum yang baru.

Pendidikan dan Pelatihan yang Berorientasi pada Kualitas

Harli menegaskan bahwa pendidikan dan pelatihan tidak hanya berorientasi pada pengetahuan, tetapi juga harus mampu memperkuat keterampilan, membentuk sikap, serta menumbuhkan integritas dan profesionalisme. Perubahan hukum yang efektif tidak hanya bergantung pada perubahan teks dan prosedur, tetapi juga pada cara berpikir para jaksa.

Jaksa masa depan harus lebih dari sekadar mengetahui pasal-pasal hukum. Mereka harus mampu memahami filosofi di balik norma-norma hukum, menganalisis fakta dengan objektif, serta menggunakan kewenangan secara proporsional. Keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan harus menjadi orientasi utama dalam menjalankan tugas mereka.

Lebih dari Sekadar Sertifikat

Dr. Harli Siregar juga menegaskan bahwa keberhasilan pelatihan tidak dapat diukur hanya dengan selesainya program atau penerimaan sertifikat. Keberhasilan yang sesungguhnya akan terlihat ketika para peserta mampu menerapkan ketentuan baru dengan tepat dan profesional, serta berbagi pengetahuan kepada rekan-rekan di lingkungan kerja mereka.

“Saya ingin setiap peserta tidak hanya menganggap mereka telah mengikuti pelatihan KUHP dan KUHAP baru, tetapi benar-benar siap untuk melaksanakan, menjelaskan, dan mengawal implementasinya,” tegasnya.

Penyelenggaraan Pelatihan di Berbagai Wilayah

Pelatihan di Surabaya ini juga merupakan bagian dari penguatan sistem pendidikan dan pelatihan Kejaksaan melalui Sentra Diklat di daerah. Selain Surabaya, pelatihan serupa juga akan dilaksanakan di kota-kota lain seperti Palembang, Bandung, Semarang, Medan, dan Makassar. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menjangkau lebih banyak aparatur Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Menurut Harli, optimalisasi Sentra Diklat sangat penting agar pengembangan kompetensi jaksa dapat lebih dekat dengan kebutuhan satuan kerja dan masyarakat di daerah.

Efisiensi dan Cakupan Pelatihan

Dengan demikian, pendidikan dan pelatihan dapat berlangsung lebih luas, efektif, dan efisien, serta menjangkau lebih banyak aparatur Kejaksaan di seluruh Indonesia. Setelah pembukaan kegiatan, Harli memberikan pengarahan dan pembekalan langsung kepada para peserta mengenai pelaksanaan pelatihan.

Ia mengingatkan para peserta untuk memanfaatkan lima hari pembelajaran ini dengan sebaik-baiknya.

“Datanglah ke kelas bukan hanya untuk mendengar, tetapi untuk memahami. Berdiskusilah bukan hanya untuk mengetahui perbedaan, tetapi untuk menemukan kesamaan. Kembalilah ke satuan kerja dengan membawa pengetahuan, kompetensi, dan kesiapan untuk mengawal babak baru hukum pidana Indonesia,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button