kpkgg

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

Hukum

Bupati Nias Yaatulo Gulo Tidak Hadir dalam Sidang Korupsi RSU Pratama Rp38 Miliar Medan

Sidang yang berfokus pada pemeriksaan saksi berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Medan, pada Rabu (21/10/2026). Agenda utama sidang ini adalah untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan pembangunan RSU Pratama Nias dengan nilai mencapai Rp38 miliar.

Kehadiran Saksi dan Absennya Bupati Nias

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu, menyampaikan bahwa sejumlah saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan tidak hadir dalam persidangan tersebut. Salah satu yang paling mencolok adalah kehadiran Bupati Nias, Yaatulo Gulo, yang tidak terlihat dalam sidang ini.

Pernyataan Saksi yang Hadir

Di antara saksi yang hadir, Marthin Luther Harefa, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Nias pada tahun 2021, memberikan keterangan penting. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2019 telah dilakukan perencanaan teknis untuk lokasi lama sebagai salah satu syarat untuk memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pembangunan RSUD. Namun, untuk lokasi baru, Marthin menekankan bahwa tidak ada perencanaan teknis, anggaran untuk konsultasi perencanaan, maupun studi kelayakan yang tersedia.

Marthin Luther juga menambahkan bahwa seluruh proses pengajuan perpindahan lokasi dan pelaksanaan pembangunan RSUD telah dialihkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas yang baru, yaitu Rahmani Oktaviani Zandroto.

Enam Terdakwa dalam Kasus Korupsi RSU Pratama

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pembangunan RSU Pratama Nias melibatkan enam terdakwa yang berbeda. Mereka terdiri dari:

  • Juang Putra Zebua, PNS yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • Fredy Ligim Putra Zebua, penyedia sekaligus Direktur PT Viola Cipta
  • Lianus Ndruru, yang merupakan manajemen konstruksi dan Direktur PT Artek Utama
  • Lister Boy Lase, PNS yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun anggaran 2022–2023
  • Oberlin Kurniawan Gea, PNS yang menjabat KPA tahun anggaran 2024
  • Rahmat Oktavianus Zandroto, PNS yang berperan sebagai pengguna anggaran

Proses Persidangan

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua M Nazir, bersama hakim anggota Syahrizal Munthe dan M. Fauzi, dengan Risna yang bertugas sebagai panitera pengganti. Ya’atulo Hulu menyatakan bahwa saksi lainnya yang dijadwalkan untuk diperiksa dalam sidang mendatang mencakup Bupati Nias Yaatulo Gulo, mantan Ketua DPRD Nias Alinuru Laoli, anggota DPRD Nias Maspena Gulo, serta Sabayuti Gulo, yang saat ini menjabat Ketua DPRD Nias dan sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPRD Nias pada tahun 2022.

Pada persidangan sebelumnya, Sabayuti Gulo, Alinuru Laoli, dan Maspena Gulo telah menghadiri sidang, namun sidang terpaksa ditunda karena ketidakhadiran dua hakim anggota.

Komitmen Penuntutan yang Transparan

Ya’atulo Hulu mengungkapkan bahwa Yaatulo Gulo, walaupun telah dipanggil untuk memberikan keterangan, tidak hadir tanpa memberikan alasan. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan ulang pemanggilan para saksi untuk persidangan berikutnya, yang direncanakan pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Ia menegaskan bahwa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan pendekatan yang profesional, proporsional, dan objektif, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap langkah penanganan kasus ini akan dilakukan dengan menjunjung tinggi integritas dan prinsip kehati-hatian, serta hormat terhadap proses peradilan dengan berlandaskan pada fakta hukum dan alat bukti yang muncul dalam sidang.

Keterbukaan Informasi Publik

Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berkomitmen untuk senantiasa transparan dan terbuka terhadap informasi publik. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat merusak semangat penegakan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Pratama Nias ini mencerminkan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. Dengan keterlibatan banyak pihak, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan dengan adil dan tepat sasaran, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Melihat perkembangan kasus ini, masyarakat berharap agar semua pihak yang terlibat dapat memberikan keterangan yang jelas dan akurat, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik dan transparan. Sidang berikutnya diharapkan dapat memberikan pencerahan lebih lanjut mengenai apa yang terjadi di balik pembangunan RSU Pratama Nias yang terindikasi bermasalah ini.

Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan sidang dan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Related Articles

Back to top button