KPK Menilai Ledong Barat Asahan Sebagai Desa Percontohan Antikorupsi 2026

Pada tanggal 30 September 2026, penilaian untuk Desa Ledong Barat sebagai kandidat Desa Percontohan Antikorupsi berlangsung di Aula Kantor Kepala Desa. Proses ini melibatkan pemaparan, verifikasi dokumen, sesi tanya jawab, serta kunjungan lapangan untuk mengamati secara langsung penerapan indikator Desa Antikorupsi.
Desa Ledong Barat: Model Pelayanan Publik yang Baik
Dalam sambutannya, Bupati Asahan yang diwakili oleh Wakil Bupati Rianto menekankan bahwa Desa Ledong Barat merupakan salah satu desa yang telah menunjukkan pelayanan publik yang sangat baik di Kabupaten Asahan. Pelayanan tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP dan Kartu Keluarga, pengurusan surat tanah, serta berbagai kebutuhan administratif lainnya yang mendukung masyarakat.
Di sektor kesehatan, Desa Ledong Barat juga menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai, termasuk program jemput bola yang dirancang untuk membantu masyarakat yang tidak dapat mengakses puskesmas secara langsung.
Pentingnya Penilaian KPK
Rianto menyatakan bahwa penilaian dari KPK merupakan langkah krusial dalam proses menuju pengakuan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi pada tahun 2026. Terlepas dari hasil yang diperoleh, ia berharap bahwa proses ini akan menjadi evaluasi yang konstruktif dan memotivasi untuk peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
“Apabila masih terdapat kekurangan, kami berharap hal itu menjadi masukan berharga untuk perbaikan. Namun jika kami dinyatakan layak sebagai Desa Percontohan Antikorupsi, pencapaian tersebut harus dipandang sebagai tanggung jawab untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai-nilai integritas dalam pemerintahan, pembangunan, dan kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Apresiasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang diwakili oleh Dr. H Muhammad Suib SPd MM, memberikan dukungan penuh terhadap program percontohan dan perluasan Desa Antikorupsi yang diprakarsai oleh KPK RI. Menurutnya, program ini bukan sekadar evaluasi administratif atau acara seremonial, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tiga Fokus Utama dalam Penilaian
Dr. Suib menyoroti tiga hal penting dalam proses penilaian ini:
- Dokumen dan indikator Desa Antikorupsi: Tim KPK RI melakukan pemaparan, verifikasi dokumen, sesi tanya jawab, dan kunjungan lapangan. Aparatur Desa Ledong Barat diharapkan dapat menyajikan data dan bukti pemenuhan indikator dengan transparansi dan kejujuran.
- Replikasi, keberlanjutan, dan sustainabilitas: Nilai antikorupsi diharapkan tidak hanya diterapkan saat penilaian, tetapi menjadi budaya sehari-hari, dengan pengelolaan anggaran yang transparan.
- Sinergi dan kolaborasi: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara siap melakukan pembinaan dan pendampingan untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Keterlibatan masyarakat juga dianggap sangat penting, terutama dalam hal keterbukaan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, program, dan anggaran desa serta penyampaian masukan dan pengaduan.
Proses Penilaian yang Telah Dilaksanakan
Ketua Tim Penilai Desa Antikorupsi KPK RI, Firlana Ismayadin, menjelaskan bahwa proses penilaian telah dimulai sejak awal tahun melalui berbagai tahapan, termasuk bimbingan teknis baik secara daring maupun luring. Hingga saat ini, sekitar 235 desa telah dikukuhkan sebagai Desa Antikorupsi oleh KPK dari total 82.000 desa yang ada di Indonesia.
Firlana menambahkan bahwa hasil penilaian Desa Ledong Barat akan dilaporkan kepada tim provinsi untuk direkapitulasi bersama desa-desa lain sebelum KPK menetapkan desa-desa yang menjadi percontohan Desa Antikorupsi pada tahun 2026.
Tujuan Program Desa Antikorupsi
Program Desa Antikorupsi yang diluncurkan sejak tahun 2021 bertujuan untuk memperkuat kemandirian dan tata kelola pemerintahan desa. Beberapa langkah yang dilakukan termasuk:
- Regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan.
- Pemahaman yang jelas mengenai tugas masing-masing unsur pemerintahan desa.
- Evaluasi kinerja perangkat desa secara berkala.
- Peningkatan pengawasan dengan melibatkan Inspektorat Kabupaten.
- Pembangunan kultur antikorupsi yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
KPK juga mendorong agar layanan di tingkat desa harus transparan dan tidak membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak sesuai. Selain itu, peningkatan literasi digital serta digitalisasi dokumen menjadi penting untuk mendukung tertib administrasi.
Pelaksanaan Kegiatan Penilaian
Kegiatan penilaian dilanjutkan dengan pemaparan dan sesi tanya jawab antara Tim KPK RI dan perangkat Desa Ledong Barat serta pihak terkait. Dalam sesi ini, Tim KPK RI menggali informasi dan melakukan verifikasi penerapan indikator Desa Antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Dalam acara tersebut, hadir pula Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Plt Kepala Dinas PMD Provinsi Sumatera Utara, Ketua Tim Penilai KPK RI, dan berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan, Camat Aek Ledong, serta perangkat desa dan tamu undangan lainnya.
Dengan demikian, Desa Ledong Barat memiliki peluang besar untuk menjadi contoh bagi desa-desa lainnya dalam penerapan nilai-nilai antikorupsi, dan tentunya, diharapkan semua pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.