KKP Tegaskan Kedaulatan Laut Perbatasan dengan Penangkapan Kapal Filipina dan Penertiban 25 Rumpon Ilegal di Maluku Utara

Dalam upaya menjaga kedaulatan laut perbatasan Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah melakukan penangkapan terhadap kapal ikan asing asal Filipina. Penegakan hukum ini berlangsung di wilayah perairan Sulawesi, dan bersamaan dengan itu, tim pengawas juga berhasil menertibkan 25 rumpon ilegal di Maluku Utara, yang berbatasan langsung dengan perairan Filipina.
Kegiatan Penegakan Hukum di Laut Indonesia
Direktur Jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., MM, yang lebih dikenal dengan panggilan Ipunk, menyatakan bahwa banyak nelayan yang melaporkan keberadaan rumpon ilegal yang digunakan sebagai sarana untuk menangkap ikan secara ilegal. Dalam siaran persnya, Ipunk menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap praktik ilegal yang merugikan sumber daya laut Indonesia.
Penangkapan Kapal Ikan Asing
Dalam operasi tersebut, KKP menerjunkan kapal pengawas KP Hiu 05. Kapal ikan yang ditangkap, bernama Vitran 06, memiliki ukuran 3 GT dan tidak memiliki izin penangkapan ikan. Kapal ini membawa empat awak yang merupakan warga negara Filipina. Selanjutnya, kapal tersebut dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung untuk diperiksa lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Diduga, kapal Vitran 06 telah melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 mengenai Perikanan, yang telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 Jo Pasal 27 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda minimal sebesar Rp1,5 milyar, mencerminkan seriusnya pelanggaran yang dilakukan.
Pemberantasan Rumpon Ilegal
Di sisi lain, tim pengawas juga berhasil menertibkan 25 unit rumpon ilegal yang tidak memiliki izin di perairan Maluku Utara. Tiga kapal pengawas, yaitu Kapal Pengawas Orca 01, Orca 05, dan Hiu 13, terlibat dalam proses penertiban ini. Tindakan ini mencerminkan upaya bersama untuk meningkatkan pengawasan dan menjaga kelestarian sumber daya kelautan di wilayah tersebut.
Ipunk menjelaskan bahwa penertiban rumpon ilegal merupakan langkah lanjutan dari kerja sama yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Maluku Utara. Keberadaan rumpon-rumpon ilegal di perairan perbatasan dapat mengganggu migrasi ikan tuna ke perairan Indonesia, yang pada gilirannya akan merugikan nelayan lokal.
Pendidikan dan Sosialisasi kepada Nelayan
Selain melakukan penertiban, kapal pengawas juga berfokus pada sosialisasi dan pendidikan kepada nelayan yang berada di sekitar rumpon. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif agar masyarakat memahami aturan yang berkaitan dengan pemasangan dan pemanfaatan rumpon di laut.
Pentingnya Pemahaman Hukum bagi Nelayan
Ipunk menekankan bahwa KKP tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga berupaya memberikan edukasi kepada para nelayan. Dia mengingatkan agar pemilik rumpon mengurus izin yang diperlukan dan memastikan bahwa pemasangan rumpon tidak menghalangi alur pelayaran demi keselamatan semua pihak yang beraktivitas di laut.
Statistik Penertiban Rumpon Ilegal
Sepanjang tahun 2026, KKP telah mengambil tindakan terhadap 37 unit rumpon ilegal. Dari jumlah tersebut, 12 unit berasal dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716, sedangkan 25 unit lainnya berasal dari WPPNRI 715. Tindakan ini berhasil menyelamatkan negara dari kerugian yang diperkirakan mencapai Rp14,8 milyar.
Dengan langkah-langkah tegas ini, KKP berupaya untuk menegaskan kedaulatan laut perbatasan Indonesia dan menjaga keseimbangan ekosistem laut. Penegakan hukum yang konsisten dan edukasi yang efektif bagi nelayan adalah kunci untuk melindungi sumber daya perikanan yang merupakan aset berharga bagi negara.




