Polresta Barelang Amankan 2 Tersangka dalam Kasus PMI Ilegal dan Selamatkan Puluhan Calon PMI

Dalam perkembangan terbaru mengenai tindakan penegakan hukum terhadap kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, Polresta Barelang berhasil mengamankan dua tersangka dan menyelamatkan puluhan calon PMI. Kejadian ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman yang dihadapi oleh para calon pekerja yang berusaha mencari kesempatan di luar negeri tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Dengan langkah-langkah yang tepat, pihak kepolisian berupaya untuk menghentikan praktik ilegal ini demi melindungi warga negara.
Pengungkapan Kasus PMI Ilegal di Batam
Polresta Barelang melalui Satreskrim dan Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan penangkapan terkait tindak pidana penempatan PMI secara non-prosedural yang berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang. Konferensi ini dipimpin oleh Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., yang merupakan Kapolresta Barelang, didampingi oleh Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., selaku Kasat Reskrim Polresta Barelang, dan AKP Zharfan Edmond, S.Tr.K., S.I.K., LL.M., sebagai Kapolsek KKP. Juga hadir dalam acara ini Kepala Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, serta perwakilan dari Satgas PMI dan BP2MI.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari upaya pencegahan keberangkatan PMI non-prosedural yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek KKP di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada tanggal 16 April 2026. Upaya ini merupakan bagian dari inisiatif untuk mengurangi jumlah pekerja migran yang berangkat secara ilegal menuju Malaysia.
Pencegahan Keberangkatan Calon PMI
Dalam operasi tersebut, sebanyak 43 calon PMI berhasil dicegah keberangkatannya ke Malaysia. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa beberapa di antara mereka adalah korban yang mengaku bahwa keberangkatan mereka difasilitasi oleh individu tertentu. Penangkapan ini mengindikasikan adanya jaringan yang terorganisir dalam praktik penempatan PMI ilegal.
Berdasarkan pengembangan penyidikan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang tersangka berinisial AN (51) dan NR (46). Tersangka AN berhasil ditangkap di kawasan Batam Center pada pukul 23.00 WIB, sedangkan tersangka NR ditangkap di kawasan Tembesi pada pukul 23.30 WIB pada hari yang sama. Keduanya diduga memiliki peran aktif dalam membantu proses keberangkatan PMI secara ilegal.
Kronologi Kejadian dan Peran Tersangka
Kronologi kejadian berawal dari ketiga korban, yaitu MJ (48), EB (21), dan JP (19), yang berencana bekerja di Malaysia setelah mendapatkan informasi mengenai lowongan pekerjaan dari kerabat mereka. Para tersangka kemudian menawarkan bantuan dalam pengurusan perjalanan, mulai dari penjemputan hingga pengantaran ke pelabuhan, pembelian tiket ferry, serta pengurusan paspor melalui jalur tidak resmi. Semua proses dilakukan tanpa mematuhi syarat resmi yang berlaku untuk penempatan PMI.
Detail Tindakan Ilegal
Tersangka AN (51) terlibat dalam proses penjemputan dan pengantaran korban ke pelabuhan serta membantu dalam pembelian tiket ferry yang menuju Batam-Malaysia. Sementara itu, tersangka NR tidak hanya melakukan hal yang sama, tetapi juga berperan dalam pengurusan paspor melalui calo yang mematok biaya sebesar Rp2.700.000. Dari aktivitas tersebut, tersangka NR memperoleh keuntungan sebesar Rp1.000.000.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain tiga buah paspor, tiga tiket boarding pass untuk kapal ferry tujuan Malaysia, uang tunai senilai Rp4.050.000, serta dua unit handphone milik tersangka. Semua barang bukti ini kini telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukum bagi Tersangka
Atas tindakan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Cipta Kerja. Mereka dapat menghadapi ancaman pidana penjara hingga sepuluh tahun dan denda maksimal sebesar Rp15.000.000.000.
Komitmen Polri dalam Penegakan Hukum
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang, terutama dalam konteks penempatan PMI secara ilegal yang tidak hanya merugikan tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Ia mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan ke luar negeri tanpa mengikuti prosedur resmi yang telah ditentukan.
Statistik Penanganan PMI Ilegal
Sejak bulan Januari hingga April 2026, Polsek Kawasan Pelabuhan Batam telah berhasil mencegah keberangkatan sebanyak 155 PMI non-prosedural. Terjadi lonjakan signifikan dalam pencegahan kasus ini antara tanggal 16 hingga 19 April 2026, memperlihatkan betapa pentingnya upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam melindungi calon pekerja migran.
Ajak Masyarakat Berpartisipasi
Polresta Barelang juga mengajak semua elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai praktik penempatan PMI ilegal atau tindak pidana lainnya. Masyarakat dapat menghubungi layanan Kepolisian 110 yang tersedia secara gratis selama 24 jam. Keterlibatan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terlindungi dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.




