Komisi III DPR Menyelidiki Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Syekh AM Juri Tahfiz Al-Qu’ran dengan 5 Korban

Jakarta – Komisi III DPR RI akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada tanggal 2 April 2026 untuk membahas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan terjadi antara tahun 2017 hingga 2025. Kasus ini melibatkan seorang ustaz berinisial Syekh AM, yang dikenal sebagai juri dalam lomba tahfiz Al-Qur’an yang disiarkan di televisi.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan Agenda Pembahasan
Dalam RDPU tersebut, perwakilan korban, kuasa hukum mereka, serta pejabat dari Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri akan diundang untuk memberikan keterangan. Hal ini diungkapkan oleh Habiburokhman, seorang politisi dari Fraksi Partai Gerindra, dalam pernyataannya di Jakarta.
Habiburokhman menegaskan bahwa terduga pelaku bukanlah Ustaz Soleh Mahmud atau Ustadz Syamsuddin Nur Makka, yang sebelumnya mungkin disalahartikan oleh publik. “Kami ingin menegaskan bahwa pelaku bukanlah kedua ustaz tersebut, melainkan seseorang yang biasa dipanggil Syekh,” ujarnya. Melalui RDPU ini, mereka berharap proses hukum terhadap pelaku dapat dipercepat, sehingga keadilan dapat segera dicapai oleh para korban.
Kasus Pelecehan Seksual yang Melibatkan Syekh Ahmad Al-Misry
Sebelumnya, kasus ini melibatkan pendakwah terkenal Syekh Ahmad Al-Misry, yang dikenal sebagai sosok yang sering tampil di acara keagamaan di televisi. Beliau dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri laki-laki di sebuah pondok pesantren. Saat ini, laporan tersebut sedang ditangani oleh penyidik di Badan Reserse Kriminal Polri.
Kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, menyebutkan bahwa terduga pelaku sering muncul dalam program televisi swasta sebagai juri dalam acara hafiz Al-Qur’an. “Terlapor ini inisialnya SAM, dan beliau sering tampil di salah satu acara di TV swasta,” jelas Benny.
Proses Hukum dan Harapan Korban
Benny menyampaikan harapannya agar kepolisian dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap kasus ini. Laporan yang telah diajukan kini telah memasuki tahap penyidikan setelah aparat penegak hukum dinilai memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini. “Kami berharap penyidik dapat segera memanggil terlapor dan menetapkannya sebagai tersangka,” tegas Benny Jehadu.
Kuasa hukum juga menginformasikan bahwa mereka telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang mendukung adanya tindak pidana tersebut. Bukti ini mencakup jejak digital percakapan dan rekaman video dari masa lalu. “Kami telah menyerahkan bukti chat, video, dan beberapa bukti lainnya. Salah satunya adalah video yang menunjukkan permohonan maaf dari pelaku kepada tokoh-tokoh ulama,” tambah Wati Trisnawati, kuasa hukum lainnya.
Jumlah Korban dan Dampak Psikologis
Kasus dugaan pelecehan seksual ini tidak hanya melibatkan satu korban, melainkan lebih dari lima orang. Benny Jehadu mengungkapkan bahwa semua kliennya mengalami trauma psikologis yang mendalam akibat peristiwa tersebut. “Saat ini, ada lima orang klien kami yang menjadi korban, dan kasus ini melibatkan pelecehan seksual terhadap laki-laki, termasuk di bawah umur dan dewasa,” ujarnya.
Perilaku pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh pelaku berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama, dengan lokasi kejadian yang berbeda-beda. Hal ini menunjukkan kompleksitas dan keseriusan kasus ini, yang telah menarik perhatian publik.
Resonansi Publik dan Popularitas Syekh Ahmad Al-Misry
Nama Syekh Ahmad Al-Misry kini menjadi sorotan di media sosial, di mana banyak orang ingin mengetahui lebih jauh tentang sosoknya. Di luar kontroversi yang melingkupi kasus ini, Syekh Ahmad Al-Misry dikenal sebagai ulama dan pendakwah yang cukup populer di Indonesia.
Asal usulnya dari Mesir, ia telah lama menetap di Indonesia untuk menyebarkan ajaran Islam. Nama “Al-Misry” diambil dari kata yang berarti ‘orang Mesir’. Meskipun berasal dari Timur Tengah, Syekh Ahmad Al-Misry telah tinggal cukup lama di Indonesia dan fasih dalam berbahasa Indonesia, yang memudahkan umat untuk memahami ceramah dan kajian yang ia sampaikan.
Karier dan Aktifitas di Televisi
Nama Syekh Ahmad Al-Misry semakin dikenal masyarakat luas setelah ia aktif tampil di berbagai program religi di televisi nasional. Salah satu penampilan terkenalnya adalah sebagai juri utama dalam kompetisi hafalan Al-Qur’an yang disiarkan oleh RCTI. Dalam acara tersebut, ia bertugas memberikan penilaian terhadap tajwid, kelancaran hafalan, serta memberikan motivasi spiritual kepada peserta.
Selain itu, Syekh Ahmad Al-Misry juga menjadi penceramah reguler dalam program “Damai Indonesiaku” di tvOne hingga tahun 2026. Ia juga sering terlihat di berbagai acara keagamaan lain selama bulan Ramadhan, termasuk program “Shodaqoh Yuk!” di RTV dan menjadi narasumber dalam program “Khazanah” dan “Jazirah Islam” di Trans7.
Pandangan Publik dan Respons Media Sosial
Karena kemunculannya yang signifikan di televisi, sejumlah warganet mulai memberikan sorotan terhadap akun Instagram Syekh Ahmad Al-Misry. Banyak pengguna media sosial mengamati bahwa kolom komentar di akun tersebut kini dibatasi, mencerminkan dampak dari kasus yang tengah berlangsung.
Namun, hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi yang dikeluarkan oleh pihak Syekh Ahmad Al-Misry terkait isu yang berkembang di media sosial. Kesunyian ini menambah spekulasi dan ketidakpastian di kalangan publik mengenai kebenaran dari tuduhan yang dihadapi.
Kasus dugaan pelecehan seksual Syekh AM mengungkapkan tantangan besar dalam menangani isu-isu keadilan sosial dan perlindungan terhadap korban. Diharapkan, proses hukum yang sedang berlangsung dapat membawa keadilan bagi para korban dan memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya perlindungan terhadap individu, tanpa memandang status sosial atau popularitas seseorang.