Kasus Amsal Sitepu Dapat Sorotan Komisi III DPR RI dalam Rapat Besok

Kasus yang mencuat terkait videografer Amsal Sitepu kini mendapatkan perhatian serius dari Komisi III DPR RI, yang akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada hari Senin, 30 Maret, pukul 09.00 WIB. Agenda ini menjadi sorotan di tengah kecemasan publik yang merasa penanganan kasus ini penuh dengan ketidakadilan.
Respons Komisi III terhadap Aspirasi Masyarakat
Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa rapat ini dijadwalkan sebagai tanggapan atas banyaknya suara masyarakat yang menginginkan keadilan dalam kasus ini.
“RDPU ini diselenggarakan untuk menjawab desakan masyarakat yang menganggap kasus ini dipenuhi ketidakadilan,” kata Habiburokhman dalam keterangannya yang disampaikan pada hari Minggu.
Pentingnya Penilaian Substantif
Habiburokhman menekankan bahwa kasus Amsal Sitepu seharusnya ditelaah dengan lebih mendalam, terutama karena menyangkut profesi kreatif yang tidak memiliki harga standar yang baku.
“Videografi adalah bentuk kerja kreatif yang tidak memiliki patokan harga tertentu. Ini harus menjadi pertimbangan dalam menilai apakah ada pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya, menyoroti pentingnya keadilan dalam proses hukum.
Pentingnya Pendekatan Keadilan Substantif
Politisi dari Partai Gerindra ini juga mengingatkan kepada aparat penegak hukum agar tidak terjebak dalam pendekatan yang hanya bersifat formal, melainkan lebih memprioritaskan keadilan substantif sesuai dengan semangat reformasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Prioritas dalam memberantas korupsi harus diarahkan kepada kasus-kasus besar yang memberikan dampak signifikan terhadap kerugian negara,” imbuhnya.
Sejarah Kasus Amsal Sitepu
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Amsal Sitepu, videografer dari CV Promiseland, didakwa melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut.
Berdasarkan audit yang dilakukan, Amsal dituduh memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara. Ia menghadapi tuntutan penjara selama dua tahun, denda sebesar Rp50 juta, serta kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara yang ditaksir sebesar Rp202 juta.
Dasar Hukum Penuntutan
Jaksa penuntut umum mengenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Dinamika di Persidangan
Namun, selama persidangan, fakta-fakta yang terungkap memperlihatkan dinamika yang berbeda. Penasihat hukum Amsal, Willyam Raja, mengungkapkan bahwa terdapat 20 kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi, dan semuanya memberikan kesaksian yang meringankan posisi kliennya.
“Seluruh kepala desa hadir sebagai saksi dan tidak ada keluhan yang diajukan. Administrasi proyek pun lengkap, dan pembayaran dilakukan berdasarkan kesepakatan senilai Rp30 juta per desa,” jelas Willyam.
Kebingungan Para Saksi
Lebih lanjut, para saksi mengungkapkan kebingungan mereka mengapa Amsal harus menghadapi proses hukum hingga ke pengadilan.
“Mereka tidak memahami alasan di balik proses hukum yang menimpa terdakwa,” tuturnya, menyoroti ketidakadilan yang dirasakan oleh komunitas desa.
Kasus Amsal Sitepu menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh para pelaku industri kreatif di Indonesia, di mana sering kali kerja mereka tidak diakui dengan baik dalam kerangka hukum yang ada. Penanganan yang adil dan transparan akan menjadi kunci dalam menegakkan keadilan dalam kasus ini serta kasus-kasus lainnya di masa mendatang.



