
Yudi Purnomo Harapan, seorang mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengemukakan pandangannya tentang kepala daerah dengan integritas rendah. Menurutnya, kepala daerah dengan integritas rendah hanyalah seperti bom waktu yang menunggu untuk terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Penilaian Kritis Terhadap Integritas Kepala Daerah
Harapan berpendapat bahwa kepala daerah dengan integritas rendah hanyalah menunggu waktu untuk ditangkap, terutama jika integritas mereka berada di titik terendah. Dia mengungkapkan hal ini saat diwawancarai di Jakarta beberapa waktu yang lalu.
Saat ini, Harapan bekerja di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri. Dia menyatakan bahwa kerentanan terhadap korupsi di antara kepala daerah biasanya dipicu oleh faktor individu. Selain memiliki otoritas yang besar, banyak kepala daerah juga dihadapkan pada kebutuhan finansial yang tinggi.
Mengembalikan Biaya Politik: Motivasi Korupsi?
Harapan menunjukkan bahwa kebutuhan finansial tersebut seringkali berkaitan dengan upaya untuk mengembalikan biaya politik yang dikeluarkan selama pemilihan kepala daerah, termasuk pelunasan utang yang terakumulasi selama proses pemilihan kepala daerah.
“Kebutuhan uang mereka meningkat karena mereka berusaha untuk menutupi biaya kampanye, melunasi utang yang muncul selama proses pemilihan kepala daerah, dan memenuhi kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi oleh gaji mereka,” jelasnya.
Kewenangan dan Peluang Korupsi
Harapan juga menambahkan bahwa kewenangan kepala daerah dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), serta kebijakan mutasi jabatan dan lelang jabatan, juga memberikan peluang bagi terjadinya korupsi melalui setoran dari berbagai pihak.
Menurutnya, penangkapan beberapa kepala daerah melalui OTT seharusnya menjadi peringatan bagi pejabat daerah lainnya untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan mereka untuk kepentingan pribadi atau keluarga.
Tugas dan Fungsi Kepala Daerah
“Kepala daerah harus sadar akan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara negara di tingkat daerah yang terikat oleh hukum, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Harapan juga mendorong KPK untuk terus meningkatkan intensitas operasi tangkap tangan untuk menciptakan efek jera bagi para pejabat publik.
Menurutnya, berbagai program pencegahan korupsi tidak akan efektif jika sejak awal seorang kepala daerah sudah memiliki niat untuk melakukan korupsi.
“Pencegahan korupsi tidak akan efektif jika kepala daerah sejak awal menjabat sudah berniat melakukan korupsi,” ujar Harapan.
Pencegahan Korupsi Sebagai Formalitas?
Dia bahkan berpendapat bahwa beberapa pejabat hanya mengikuti kegiatan pencegahan korupsi sebagai formalitas tanpa komitmen nyata untuk menghentikan praktik tersebut.
“Ada yang hanya pura-pura mengikuti kegiatan pencegahan korupsi. Mereka menganggapnya sebagai formalitas, sementara praktik korupsinya tetap berlanjut,” tambahnya.
Operasi Tangkap Tangan KPK
KPK telah melakukan sejumlah operasi tangkap tangan di berbagai sektor sepanjang awal 2026. Operasi tangkap tangan pertama dilakukan pada 9–10 Januari 2026 terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
Operasi tangkap tangan berikutnya pada 19 Januari 2026 menjerat Wali Kota Madiun, Maidi, yang kemudian diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Pada hari yang sama, KPK juga melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pati Sudewo. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sejumlah Kasus Korupsi
Operasi tangkap tangan selanjutnya terjadi pada 4 Februari 2026 di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak.
Di hari yang sama, KPK juga membongkar kasus dugaan korupsi terkait importasi barang tiruan atau barang KW. Dalam kasus tersebut, salah satu pihak yang ditangkap adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Setelah itu, pada 5 Februari 2026, KPK mengungkap operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya sebagai tersangka.
Operasi tangkap tangan berikutnya diumumkan pada 3 Maret 2026. KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2023–2026.
Terakhir, pada 10 Maret 2026, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan dan menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Serangkaian operasi tangkap tangan tersebut menambah daftar pejabat publik yang terjerat kasus korupsi, sekaligus menjadi pengingat bagi para kepala daerah untuk menjalankan amanah jabatan secara transparan dan akuntabel.



